KPK Geledah Kantor Imigrasi Denpasar, Sita Dokumen dan Elektronik

oleh -3 Dilihat
KPK Geledah Kantor Imigrasi Denpasar, Sita Dokumen dan Elektronik

KabarDermayu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di Kantor Imigrasi I TPI Denpasar, Bali pada Jumat, 19 Juni 2026.

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa pihaknya berhasil menyita sejumlah barang bukti elektronik dan dokumen dari lokasi tersebut. Penggeledahan ini merupakan bagian dari rangkaian upaya KPK dalam mengungkap kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan izin tinggal warga negara asing.

Selain Kantor Imigrasi Denpasar, KPK juga melakukan penggeledahan di dua lokasi lain yang terkait, yaitu PT Visa Empat Bali dan CV Visa Agung Bali Teratai Promenade. Ketiga lokasi ini digeledah sebagai bagian dari rangkaian penggeledahan yang berlangsung di Bali selama periode 17 hingga 19 Juni 2026.

“Barang bukti yang disita selanjutnya akan dianalisis oleh penyidik guna mengungkap perkara ini menjadi terang,” ujar Budi kepada wartawan pada Sabtu, 20 Juni 2026. Analisis mendalam terhadap barang bukti ini diharapkan dapat memberikan gambaran yang lebih jelas mengenai modus operandi dan pihak-pihak yang terlibat dalam kasus tersebut.

Budi menambahkan bahwa pada tanggal 19 Juni 2026, penyidik KPK juga telah memeriksa Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan periode 2024-2026, Silmy Karim (SK), yang berstatus sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal warga negara asing.

“Materi pemeriksaan terkait dugaan penerimaan oleh SK dari pemerasan dan gratifikasi, serta dikonfirmasi terkait asal-usul aset-aset yang telah disita,” ungkap Budi. Pemeriksaan ini bertujuan untuk mengklarifikasi dugaan aliran dana dan aset yang diperoleh dari praktik ilegal tersebut.

Sebelumnya, pada tanggal 2 hingga 3 Juni 2026, KPK telah berhasil menggelar operasi tangkap tangan (OTT) yang mengungkap dugaan korupsi dalam proses pengurusan izin tinggal bagi warga negara asing. OTT ini merupakan yang kesebelas kalinya dilakukan oleh KPK sepanjang tahun 2026.

Dalam operasi penangkapan tersebut, KPK berhasil mengamankan 17 orang. Kelompok ini terdiri dari delapan penyelenggara negara atau aparatur sipil negara (ASN) dan sembilan pihak swasta yang diduga berperan sebagai perantara dalam pengurusan dokumen keimigrasian.

Menyusul operasi tersebut, Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Silmy Karim, secara sukarela mendatangi Gedung KPK pada tanggal 3 Juni 2026 untuk menyerahkan diri. Langkah ini diambil setelah adanya penetapan tersangka dalam kasus tersebut.

Pada tanggal 4 Juni 2026, KPK secara resmi menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Mereka diduga terlibat dalam praktik pemerasan terkait pengurusan izin tinggal bagi warga negara asing yang berlangsung selama periode 2022 hingga 2026. Praktik ini awalnya terjadi di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, sebelum kemudian beralih ke Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.

Para tersangka ini diduga telah memperoleh keuntungan finansial yang signifikan dari praktik ilegal tersebut, dengan total mencapai Rp145,5 miliar. Jumlah ini mengindikasikan skala besar dari modus operandi yang dijalankan.

Delapan tersangka yang ditetapkan meliputi nama-nama yang memiliki jabatan strategis di lingkungan imigrasi. Mereka adalah Silmy Karim, yang pernah menjabat sebagai Direktur Jenderal Imigrasi periode 2023-2024; Saffar Muhammad Godam, Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi periode 2024-2025; Jaya Saputra, Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Jawa Barat yang sempat menjabat sebagai Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian periode 2024–2025; serta Ronald Arman Abdullah, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat.

Tersangka lainnya yang juga dijerat dalam kasus ini adalah Tessar Bayu Setyaji dan Bagus Bramantyo, yang menjabat sebagai Kepala Subdirektorat pada Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian. Selain itu, ada pula Juniadi Sri Priambudi, Ketua Tim Alih Status Izin Tinggal Terbatas (ITAS), dan Gusti Benardiansyah, Staf Subdirektorat Izin Tinggal.