KPK Segera Tahan Dua Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji

oleh -4 Dilihat
KPK Segera Tahan Dua Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji

KabarDermayu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan kesiapannya untuk menahan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2023-2024 dalam waktu dekat.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengkonfirmasi bahwa dua tersangka yang akan segera ditahan adalah Direktur Operasional Maktour, Ismail Adham, dan mantan Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri), Asrul Aziz Taba.

Pernyataan ini disampaikan oleh Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Senin, 1 Juni 2026.

Menurut informasi dari Direktorat Penyidikan KPK, penahanan kedua tersangka tersebut direncanakan akan dilaksanakan pada pekan ini atau pekan depan.

Asep menjelaskan bahwa penundaan penahanan ini dilakukan karena penyidik masih berupaya melengkapi alat bukti yang diperlukan sebelum mengambil tindakan penahanan paksa terhadap para tersangka.

Penting untuk memastikan kecukupan alat bukti agar proses hukum berjalan sesuai prosedur dan kuat.

Ia menambahkan bahwa penahanan memiliki batas waktu tertentu, sehingga penyidik perlu memastikan seluruh alat bukti telah terkumpul secara memadai sebelum melakukan upaya paksa penahanan.

KPK memulai penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji Indonesia tahun 2023-2024 pada 9 Agustus 2025.

Baca juga: Jannik Sinner vs Casper Ruud: Final Italian Open 2026 Roma

Pada 9 Januari 2026, KPK telah menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, sebagai tersangka dalam kasus ini.

Pihak KPK juga mengklarifikasi bahwa Fuad Hasan Masyhur, selaku pemilik biro penyelenggara haji Maktour, tidak ditetapkan sebagai tersangka, meskipun sempat dicekal untuk bepergian ke luar negeri.

Hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang diterima KPK pada 27 Februari 2026 menunjukkan kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp 622 miliar.

Selanjutnya, pada 12 Maret 2026, KPK menahan Yaqut di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Adapun Ishfah ditahan pada 17 Maret 2026.

KPK sempat mengalihkan status penahanan Yaqut menjadi tahanan rumah pada 19 Maret 2026 atas permohonan keluarga.

Namun, status tersebut kembali diubah, dan Yaqut kembali ditahan di Rutan KPK pada 24 Maret 2026.

Kemudian, pada 30 Maret 2026, KPK mengumumkan penetapan dua tersangka baru dalam kasus ini, yaitu Direktur Operasional Maktour Ismail Adham dan mantan Ketua Umum Kesthuri Asrul Aziz Taba.