Mafia BBM Subsidi di NTT: 27 Kasus Terungkap, 2 Polisi Terlibat

oleh -5 Dilihat
Mafia BBM Subsidi di NTT: 27 Kasus Terungkap, 2 Polisi Terlibat

KabarDermayu.com – Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) terus berupaya memberantas praktik mafia bahan bakar minyak (BBM) subsidi yang merugikan masyarakat.

Dalam beberapa bulan terakhir, aparat kepolisian berhasil mengungkap puluhan kasus penyalahgunaan BBM subsidi yang diduga melibatkan jaringan terorganisir. Tercatat, sepanjang Februari hingga Mei 2026, Polda NTT menangani 27 kasus penyalahgunaan BBM subsidi.

Pengungkapan ini mengindikasikan adanya praktik ilegal yang berlangsung secara sistematis dan dalam jangka waktu yang cukup lama. Kapolda NTT, Inspektur Jenderal Polisi Rudi Darmoko, menegaskan bahwa langkah ini merupakan upaya konkret untuk memutus rantai mafia energi di wilayahnya.

“Pengungkapan ini merupakan langkah nyata Polda NTT dalam memutus rantai mafia energi yang menjadi penyebab kelangkaan BBM. Polda NTT telah memetakan sekitar 40 orang yang berpotensi menjadi tersangka. Sebagian telah ditetapkan dan proses hukum masih berjalan,” ujar Rudi Darmoko pada Rabu, 6 Mei 2026.

Baca juga: Wamendagri Ribka Haluk: Perempuan Harus Aktif Berperan

Ia menambahkan bahwa penyidik Polda NTT terus melakukan pendalaman dengan dukungan ahli agar penanganan perkara ini dapat berjalan secara komprehensif. Dari hasil penyelidikan, praktik penyalahgunaan BBM subsidi ini diduga telah berlangsung selama kurang lebih tiga tahun.

Skala pelanggaran yang terjadi cukup besar, dengan total BBM yang disalahgunakan mencapai hampir 2.900 ton. Polda NTT tidak hanya menindak masyarakat umum, tetapi juga oknum internal yang terlibat dalam praktik ilegal ini.

Dua anggota Polri telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan sejak 24 April 2026. Keduanya adalah Iptu HPD, yang menjabat sebagai Danki 4 Batalion B Pelopor Satbrimob Polda NTT, dan Aipda DGL, yang merupakan Kanit Paminal Polres Manggarai Timur.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda NTT, Komisaris Besar Polisi Henry Novika Chandra, menegaskan bahwa institusinya tidak akan memberikan toleransi terhadap pelanggaran, termasuk yang melibatkan aparat kepolisian. Sanksi tegas akan diberikan, mulai dari kode etik hingga pidana.

“Polda NTT tidak memberikan toleransi terhadap setiap pelanggaran, termasuk oleh aparat. Sanksi tegas akan diberikan, mulai dari kode etik hingga pidana. Dua personel yang telah ditetapkan sebagai tersangka saat ini menjalani proses sidang kode etik sebagai bentuk komitmen menjaga kepercayaan publik,” ujar Henry.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menemukan berbagai modus operandi yang digunakan oleh para pelaku. Modus tersebut meliputi penyalahgunaan surat rekomendasi wilayah terpencil, kerja sama dengan operator Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU), hingga pembelian BBM secara berulang menggunakan kendaraan yang berbeda.

BBM subsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat umum justru dialihkan ke sektor industri dan kapal. BBM tersebut kemudian dijual kembali dengan harga yang lebih tinggi, merugikan masyarakat yang berhak.

Wilayah perbatasan seperti Malaka, Belu, dan Timor Tengah Utara (TTU) menjadi titik rawan praktik penyalahgunaan ini. Hal ini dikarenakan adanya selisih harga BBM dengan negara tetangga yang dimanfaatkan oleh para pelaku kejahatan.

Polda NTT menegaskan bahwa penindakan ini tidak hanya bertujuan untuk menjerat para pelaku, tetapi juga sebagai upaya perbaikan tata kelola distribusi BBM subsidi agar lebih tepat sasaran. Dengan langkah tegas ini, diharapkan praktik penyalahgunaan dapat ditekan.

Selain itu, upaya ini juga diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum yang dilakukan oleh kepolisian.