KabarDermayu.com – Markas besar judi online internasional yang beroperasi di Gedung Hayam Wuruk, Jakarta Barat, berhasil dibongkar oleh Bareskrim Polri. Penggerebekan ini mengungkap penangkapan terhadap 321 warga negara asing (WNA) yang terlibat dalam jaringan perjudian daring tersebut pada Sabtu, 9 Mei 2026.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Wira Satya Triputra, mengungkapkan bahwa korban dari aktivitas judi online ini mayoritas adalah warga negara asing. Hal ini terungkap dari peran para pelaku yang bertugas sebagai telemarketing dan customer service.
Para pelaku ini bertugas mencari nasabah baru untuk terlibat dalam aktivitas judi online. Peran mereka sangat krusial dalam mengembangkan jaringan dan menarik pemain baru dari luar negeri.
Brigjen Pol Wira Satya Triputra menjelaskan bahwa para pelaku yang diamankan saat ini berperan sebagai koordinator untuk berbagai lini pekerjaan dalam sindikat judi online tersebut. Terdapat berbagai divisi, seperti customer service, marketing, keuangan, akuntansi, hingga telemarketing.
Pihak kepolisian berkomitmen untuk terus melakukan pengembangan guna mengungkap pihak atasan atau bos dari sindikat ini. Saat ini, fokus pemeriksaan masih pada para pelaku yang berhasil ditangkap.
“Yang sekarang ini ada hanya taraf sebagai koordinator daripada masing-masing jenis pekerjaan yang mereka atau peran daripada mereka para pelaku ini,” jelas Wira.
Sebelumnya, Bareskrim Polri melalui Direktorat Tindak Pidana Umum berhasil mengamankan 321 WNA yang terlibat dalam kasus judi online jaringan internasional. Operasional sindikat ini diketahui baru berjalan selama dua bulan.
“Sudah berapa lama kah operasional daripada ataupun aktivitas daripada masyarakat yang ada di atas? Dari hasil pemeriksaan, kurang lebih selama 2 bulan, baru 2 bulan,” ujar Wira di Jakarta.
Lebih lanjut, Wira menerangkan bahwa para pelaku telah mengetahui tujuan kedatangan mereka ke Indonesia adalah untuk bekerja dalam jaringan judi online. Status kedatangan mereka, apakah terpaksa atau atas kesadaran sendiri, bervariasi.
Namun, mayoritas dari mereka memang sudah menyadari bahwa tujuan mereka ke Indonesia adalah untuk terlibat dalam praktik judi online. Untuk mempermudah aktivitas pekerjaan mereka, para pelaku diketahui tinggal di sekitar area tower tempat mereka beroperasi.
“Mereka rata-rata tinggal di daerah seputaran tower ini. Jadi di atas (gedung) itu pure hanya digunakan untuk operasional daripada kegiatan perjudian online,” tutur Wira.
Baca juga: Akal Licik Kiai Ashari Tipu Santriwati, Sengaja Tak Siapkan Kamar
Atas perbuatannya, para pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 426 dan atau Pasal 607 juncto Pasal 20 dan atau Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana.





