KabarDermayu.com – Presiden RI Prabowo Subianto menyoroti serius persoalan pengelolaan sampah nasional yang dinilai sebagai ironi besar di tengah ambisi Indonesia menjadi negara maju.
Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan atau Zulhas, mengungkapkan keresahan Presiden Prabowo terhadap kondisi lingkungan di berbagai daerah yang masih dipenuhi gunungan sampah.
Menurut Zulhas, Presiden Prabowo mempertanyakan mengapa persoalan mendasar seperti pengelolaan sampah belum mampu dituntaskan selama puluhan tahun.
“Di mana-mana ada sampah, Presiden risau. Kalau mau menjadi bangsa yang hebat dan maju, masa mengelola sampah saja tidak bisa,” ujar Zulhas saat menghadiri deklarasi Gerakan Pilah Sampah di kawasan Rasuna Said, Jakarta Selatan, pada Minggu, 10 Mei 2026.
Pernyataan tersebut menjadi sinyal tegas dari pemerintah terhadap mandeknya sistem pengelolaan limbah nasional.
Di tengah perkembangan teknologi pengolahan sampah yang semakin modern, implementasi di lapangan justru dinilai tersandera oleh birokrasi yang berbelit.
Zulhas membeberkan bahwa dalam 11 tahun terakhir, hanya dua proyek pengolahan sampah modern yang berhasil memperoleh izin.
Ironisnya, satu proyek disebut gagal beroperasi, sementara proyek lainnya berjalan tidak stabil akibat berbagai hambatan administratif.
“Pada satu kesempatan rapat terbatas (ratas) yang dihadiri banyak menteri, presiden bertanya mengapa sudah 80 tahun sampah enggak selesai-selesai. Dan, memang 11 tahun terakhir teknologi sudah banyak yang maju, tapi 11 tahun terakhir pengelolaan sampah itu izinnya hanya selesai dua. 11 tahun (cuma) dua. Itu pun, yang satu tidak bisa jalan, satunya lagi kadang jalan kadang tidak, on-off. Itu 11 tahun,” tutur Zulhas.
Kondisi ini dinilai menjadi hambatan besar bagi upaya transformasi kota-kota di Indonesia menuju sistem pengelolaan lingkungan yang modern dan berkelanjutan.
Pemerintah pun akhirnya mengambil langkah drastis melalui penerbitan Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2025 untuk memangkas rantai perizinan proyek pengolahan sampah.
Menurut Zulhas, aturan baru tersebut disusun agar proyek-proyek pengolahan limbah tidak lagi terhambat oleh panjangnya proses lintas kementerian dan pemerintah daerah.
“Oleh karena itu, dalam 11 tahun hanya dua. Kemudian lahirlah Perpres 109. Saya diminta sebagai ketua tim, pelaksana hariannya Pak Jumhur (Menteri Lingkungan Hidup Jumhur Hidayat) karena beliau memang bidangnya lingkungan. Tapi karena ini lintas sektor, ada gubernur, ada bupati, ada kementerian terkait, itu kita pangkas. Alhamdulillah, Pak Pramono Anung (Gubernur DKI Jakarta) sudah tanda tangan. Sudah 71 kota ya, kita akan selesaikan,” ucap Zulhas.
Pemerintah berharap penyederhanaan izin tersebut dapat mempercepat pembangunan fasilitas pengolahan sampah modern di berbagai daerah.
Hal ini juga diharapkan dapat mengurangi ketergantungan pada pola pembuangan terbuka yang selama ini menjadi sumber persoalan lingkungan dan kesehatan masyarakat.
Baca juga: Marc Marquez Alami Kecelakaan Serius, Jalani Operasi Kembali
tvOnenews/Abdul Gani Siregar





