KabarDermayu.com – Markas besar judi online yang beroperasi secara internasional di Gedung Hayam Wuruk, Jakarta Barat, baru saja dibongkar oleh Bareskrim Polri. Penggerebekan ini berhasil mengamankan ratusan Warga Negara Asing (WNA) yang terlibat dalam jaringan tersebut.
Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menjadi pihak yang memimpin operasi penangkapan ini. Sebanyak 321 WNA berhasil diamankan pada Sabtu, 9 Mei 2026. Mereka diduga kuat terlibat dalam aktivitas perjudian daring berskala internasional.
Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Wira Satya Triputra, mengungkapkan bahwa jaringan judi online ini terbilang baru. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa operasional mereka baru berjalan selama kurang lebih dua bulan.
“Sudah berapa lama kah operasional daripada ataupun aktivitas daripada masyarakat yang ada di atas? Dari hasil pemeriksaan, kurang lebih selama 2 bulan, baru 2 bulan,” jelas Brigjen Pol Wira Satya Triputra di Jakarta, Minggu, 10 Mei 2026.
Lebih lanjut, Brigjen Pol Wira Satya Triputra memaparkan bahwa para pelaku telah mengetahui tujuan kedatangan mereka ke Indonesia. Mereka memang sengaja datang untuk bekerja dalam jaringan judi online.
“Kemudian terkait kedatangan mereka ke Indonesia, apakah dengan terpaksa ataupun dengan kesadaran sendiri, dari hasil pemeriksaan, ini variatif. Namun sebagian besar mereka memang sudah tahu kalau ke sini tujuannya untuk bekerja di judi online,” terangnya.
Untuk mempermudah kelancaran aktivitas pekerjaan mereka, para pelaku diketahui menyewa tempat tinggal di sekitar tower tempat mereka beroperasi. Gedung tersebut secara eksklusif hanya digunakan untuk kegiatan operasional judi online.
“Mereka rata-rata tinggal di daerah seputaran tower ini. Jadi di atas (gedung) itu pure hanya digunakan untuk operasional daripada kegiatan perjudian online,” ungkap Brigjen Pol Wira Satya Triputra.
Atas dugaan perbuatan pidana ini, para pelaku dijerat dengan beberapa pasal. Mereka dipersangkakan melanggar Pasal 426 atau Pasal 607 juncto Pasal 20 atau Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut dari informasi yang diterima masyarakat. Bareskrim Polri melalui Direktorat Tindak Pidana Umum merespons laporan tersebut dengan melakukan penyelidikan mendalam.
“Bareskrim Polri melalui Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri melakukan pengungkapan dugaan tindak pidana perjudian online jaringan internasional,” ujar Karo Penmas Divhumas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, di Jakarta.
Brigjen Pol Wira Satya Triputra menambahkan bahwa penangkapan ini merupakan wujud implementasi dari atensi Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, terkait pemberantasan judi online.
“Pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari serangkaian penyelidikan yang panjang dengan adanya informasi dari masyarakat yang kemudian kami respon. Dari hasil penyelidikan tersebut, kami menemukan dugaan adanya aktivitas perjudian yang dilakukan secara terorganisir dan melibatkan warga negara asing dari berbagai macam negara,” jelasnya.
Penindakan terhadap para pelaku judi online ini telah dilakukan sejak Kamis, 7 Mei 2026. Seluruh pelaku berhasil diamankan dalam keadaan tertangkap tangan saat sedang menjalankan aktivitas operasional judi daring.
“Dari para pelaku yang berhasil kita amankan, jumlahnya mencapai 321 orang,” terang Brigjen Pol Wira Satya Triputra.
Ratusan WNA yang ditangkap berasal dari berbagai negara. Rinciannya adalah warga negara Tiongkok sebanyak 57 orang, warga negara Vietnam sebanyak 228 orang, warga negara Laos sebanyak 11 orang, warga negara Myanmar sebanyak 13 orang, warga negara Malaysia sebanyak 3 orang, warga negara Thailand sebanyak 5 orang, dan warga negara Kamboja sebanyak 3 orang.
Baca juga: Game Boy Tua Diburu, Harga Mengejutkan
Keberhasilan pengungkapan ini menunjukkan komitmen aparat penegak hukum dalam memberantas praktik ilegal yang meresahkan masyarakat, terutama yang melibatkan jaringan internasional.





