Massa Anarko Konsumsi Tramadol dan Hexymer di Balik Demo Ricuh

oleh -6 Dilihat
Massa Anarko Konsumsi Tramadol dan Hexymer di Balik Demo Ricuh

KabarDermayu.com – Polda Metro Jaya mengungkap fakta mengejutkan terkait aksi demonstrasi yang berujung kericuhan di Jakarta.

Dugaan penggunaan obat keras di kalangan massa aksi anarkis menjadi sorotan utama. Obat-obatan ini diduga memicu keberanian berlebihan hingga nekat melawan aparat.

Jenis obat yang sering ditemukan dalam penanganan demo ricuh adalah Tramadol, Hexymer, dan Trihexyphenidyl. Penggunaan obat-obatan ini bukan hal baru dalam rangkaian aksi serupa.

Kasubdit Indag Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, AKBP Muhammad Ardila Amri, menyatakan bahwa temuan ini berulang kali terjadi dalam berbagai aksi demonstrasi yang berakhir bentrok.

“Beberapa aksi-aksi anarko yang terjadi, kita banyak menemukan obat-obatan ini pada anak-anak ataupun anarko yang ikut dalam aksi demonstrasi,” ujar Ardila pada Selasa, 26 Mei 2026.

Menurut Ardila, penyalahgunaan obat keras ini dapat menyebabkan penggunanya kehilangan kontrol diri dan bertindak agresif. Keberanian yang muncul pun dianggap tidak wajar.

“Sehingga timbullah adrenalin yang tinggi, berani berhadapan langsung, bahkan kita lihat aksi-aksinya sangat tidak mencerminkan seorang ataupun pemuda Indonesia,” jelasnya.

Temuan ini diperkuat oleh pemeriksaan di lapangan. Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Victor Dean Mackbon, mengungkapkan bahwa petugas kerap menemukan obat-obatan tersebut tersimpan di tas peserta demo.

Baca juga: SURGE & Telemedia Luncurkan IRA: Internet Rakyat Mulai Rp 100 Ribuan

Lebih lanjut, hasil tes urine sejumlah massa aksi juga menunjukkan indikasi penggunaan obat keras. Hal ini semakin memperkuat dugaan keterlibatan obat-obatan terlarang dalam kericuhan.

“Beberapa kali kejadian demo yang mengarah kepada anarkis, itu ditemukan secara fisik ada obat-obatan di tas yang dibawa, maupun secara cek urin,” ungkap Victor.

Di sisi lain, kepolisian berhasil membongkar jaringan peredaran obat keras ilegal yang diduga memasok barang tersebut ke berbagai kalangan. Modus operandi para pelaku terbilang licik.

Para pelaku menyamarkan bisnis obat keras ilegal mereka dengan kedok toko kosmetik. Pemasaran dagangan dilakukan melalui media sosial, seperti Instagram dan TikTok.

Dalam pengungkapan kasus ini, dua orang pengedar berinisial TM (26) dan SN (24) berhasil ditangkap. Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya pemberantasan peredaran obat keras ilegal.

Victor menjelaskan bahwa para pelaku menjual Tramadol, Hexymer, dan Trihexyphenidyl dengan harga bervariasi. Harga mulai dari Rp10 ribu per butir hingga Rp100 ribu per strip.

“Untuk per strip kurang lebih Rp100.000, per butir Rp10.000. Mereka hanya pengedar saja bukan pengguna, meskipun saat dicek ada rekam jejak dahulu mereka menggunakannya,” kata Victor.