KabarDermayu.com – Insiden mengejutkan mewarnai rangkaian tur konser band legendaris asal Inggris, Massive Attack, saat menyambangi Singapura pada 29 Juli 2026 lalu. Grup musik beraliran trip-hop ini harus berurusan dengan pihak berwajib setelah aksi panggung mereka yang melibatkan simbol dukungan terhadap Palestina menuai kontroversi hukum di negara tersebut.
Pihak kepolisian Singapura bersama Infocomm Media Development Authority (IMDA) secara resmi melayangkan peringatan keras. Tindakan pengibaran bendera Palestina serta seruan ‘Free Palestine’ yang dilakukan personel band di atas panggung dinilai melanggar aturan ketat mengenai ekspresi politik di ruang publik Singapura.
Menanggapi situasi yang memanas, Massive Attack akhirnya memecah kebisuannya melalui pernyataan resmi yang diunggah di akun Instagram mereka pada Senin, 3 Agustus 2026. Dalam narasi tersebut, grup ini mengungkapkan detail traumatis mengenai proses penahanan yang mereka alami pasca-pertunjukan di Star Theatre.
“Setelah penampilan kami, kami terkejut sekaligus kecewa karena seluruh anggota band ditahan oleh polisi, dipisahkan, dan menjalani pemeriksaan secara terpisah. Beberapa anggota bahkan mengalami penggeledahan kamar hotel serta penyitaan paspor sementara,” tulis pihak band dalam keterangan resmi mereka.
Massive Attack menjelaskan bahwa aksi tersebut merupakan bentuk solidaritas spontan yang tidak direncanakan secara kaku. Menariknya, mereka mengklaim bahwa antusiasme penonton di auditorium untuk meneriakkan dukungannya terhadap Palestina justru jauh lebih masif dan terjadi secara alami sebelum band memulai aksinya.
“Sebelum kami naik ke panggung dan kembali setelah pertunjukan berakhir, sebagian besar penonton secara spontan meneriakkan ‘Free Palestine’. Mereka tampaknya memahami bahwa ungkapan tersebut berpotensi melanggar aturan sensor pemerintah, tetapi tetap memilih untuk menyuarakannya,” ungkap pihak band lebih lanjut.
Lebih jauh, Massive Attack menyatakan keheranan mereka atas tindakan hukum yang diambil otoritas Singapura. Bagi mereka, mengibarkan bendera sebuah negara yang telah diakui kedaulatannya oleh 157 negara di dunia seharusnya tidak dikategorikan sebagai pelanggaran hukum atau tindakan kriminal yang layak diganjar dengan interogasi kepolisian.
Dalam refleksi mendalamnya, band ini menegaskan rasa bangga atas keberanian para penggemar mereka di Singapura. Menurut mereka, aksi tersebut merupakan dorongan moral warga biasa yang merasa perlu bersuara di tengah situasi pendudukan ilegal, sistem apartheid, dan krisis kemanusiaan yang menimpa rakyat Palestina.
Pengalaman di Singapura ini, menurut Massive Attack, menjadi pengingat global akan pentingnya memperjuangkan hak asasi manusia serta kebebasan berekspresi. Mereka pun membandingkan situasi ini dengan kondisi di negara asal mereka, Inggris, di mana protes damai terkadang masih menghadapi risiko hukum yang berat, termasuk tuduhan di bawah undang-undang terorisme hanya karena membawa atribut kecaman terhadap genosida.
Sebagai penutup pernyataan, Massive Attack menyampaikan apresiasi mendalam kepada masyarakat Singapura yang telah menyambut mereka dengan hangat. Mereka pun menitipkan harapan agar Pemerintah Singapura ke depannya dapat mempertimbangkan untuk meratifikasi Kovenan Internasional PBB tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR).
Harapan mereka sederhana, yakni agar warga negara dapat memiliki ruang aman untuk menyuarakan hati nurani tanpa dibayangi rasa takut akan tuntutan hukum dari negara. Meskipun harus menghadapi konsekuensi serius dan pencekalan dari Singapura, Massive Attack menutup pernyataan mereka dengan penegasan posisi yang konsisten: “Free Palestine.”
Kasus ini menjadi sorotan internasional sekaligus memicu perdebatan mengenai batasan kebebasan berekspresi di negara-negara dengan regulasi ketat. Hingga saat ini, insiden tersebut terus menjadi bahan diskusi hangat di media sosial, mencerminkan betapa isu kemanusiaan sering kali berbenturan dengan kebijakan domestik sebuah negara.





