Menaker Pastikan Hak Jamsos Korban Kecelakaan KA Bekasi Cair

oleh -4 Dilihat
Menaker Pastikan Hak Jamsos Korban Kecelakaan KA Bekasi Cair

KabarDermayu.com – Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, secara tegas menyatakan komitmennya untuk mengawal penuh proses pencairan hak jaminan sosial bagi para korban kecelakaan antara Kereta Rel Listrik (KRL) Commuter Line Cikarang dan Kereta Api (KA) Argo Bromo Anggrek yang terjadi di Bekasi pada 27 April lalu.

Hingga Senin, tercatat sembilan dari total enam belas korban yang meninggal dunia (MD) telah menerima perlindungan jaminan sosial dari pemerintah. Hal ini menunjukkan langkah cepat dalam memberikan dukungan kepada keluarga yang terdampak.

“Kami akan terus mengawal proses ini hingga seluruh hak ahli waris terpenuhi tanpa hambatan birokrasi,” ujar Yassierli dalam sebuah keterangan resmi yang disampaikan di Jakarta pada Selasa, 5 Mei 2026. Pernyataannya menekankan pentingnya kelancaran administrasi demi hak-hak para ahli waris.

Lebih lanjut, Yassierli merinci besaran total manfaat yang akan diterima oleh ahli waris korban meninggal dunia. Manfaat tersebut mencakup Jaminan Hari Tua (JHT) dengan nilai sekitar Rp197,28 juta, Jaminan Kematian (JKM) sebesar Rp42 juta, dan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) senilai Rp2,02 miliar.

Selain itu, pemerintah juga memberikan perhatian khusus pada pendidikan anak-anak korban. Beasiswa akan diberikan untuk enam anak dengan nilai maksimal mencapai Rp458,5 juta. Hal ini bertujuan untuk memastikan masa depan pendidikan mereka tetap terjamin.

“Ini bukti pemerintah berkomitmen bahwa perlindungan jaminan sosial tidak berhenti pada pekerja, tetapi juga berlanjut kepada keluarga yang ditinggalkan. Kami ingin memastikan masa depan anak-anak mereka tetap terjaga melalui beasiswa,” jelas Yassierli. Komitmen ini menunjukkan kepedulian pemerintah terhadap kelangsungan hidup dan pendidikan generasi penerus.

Manfaat lain yang juga diberikan adalah Jaminan Pensiun (JP) yang akan diterima secara berkala. Pemberian jaminan pensiun ini diharapkan dapat memberikan kepastian finansial jangka panjang bagi keluarga yang ditinggalkan.

Yassierli menambahkan bahwa dari sembilan korban meninggal dunia yang santunannya telah disalurkan, delapan di antaranya merupakan peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan. Peserta tersebut terdaftar di berbagai kantor cabang, termasuk Jakarta Gambir, Jakarta Salemba, Jakarta Kebon Sirih, Jakarta Ceger, Jakarta Mangga Dua, Grha Jamsostek (Kanwil DKI Jakarta), serta satu peserta dari Kantor Cabang Tangerang Selatan (Kanwil Banten).

Proses penyaluran santunan kepada ahli waris telah dilakukan secara bertahap. Pada tanggal 29 April 2026, santunan telah diserahkan kepada ahli waris Nuryati dan Nur Ainia Rahmadhynna. Langkah ini menunjukkan respons cepat pemerintah dalam memberikan bantuan awal.

Sehari setelahnya, pada 30 April 2026, santunan kembali ditransfer kepada ahli waris Adelia Rifani. Kemudian, pada 4 Mei 2026, proses penyaluran dilanjutkan kepada ahli waris Tutik Anitasari, Arinjani Novita Sari, dan Ida Nuraida.

Untuk tiga korban lainnya, yaitu Enggar Retno Krisjayanti, Harum Anjarsari, dan Vica Acnia Fratiwi, proses pembayaran santunan masih dalam tahap penyelesaian. Pembayaran akan segera dilakukan setelah seluruh kelengkapan administrasi dan konfirmasi ahli waris telah terpenuhi sepenuhnya.

Baca juga: 5 Amalan Berpahala Setara Haji Jika Belum Mampu Berangkat

Terkait status almarhumah Ida Nuraida, saat ini pemerintah masih melakukan verifikasi lanjutan. Proses ini penting untuk menentukan secara pasti jenis manfaat jaminan sosial yang akan diberikan, apakah termasuk dalam kategori Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) atau Jaminan Kematian (JKM).