KabarDermayu.com – Menteri Pekerjaan Umum (PU), Dody Hanggodo, menegaskan komitmen transparansi pemerintah dalam penanganan kasus korupsi di lingkungan Kementerian PU. Ia secara tegas menyatakan tidak akan ada upaya untuk menutupi proses hukum yang sedang berjalan dan menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara kepada aparat penegak hukum yang berwenang.
“Saya Menteri Pekerjaan Umum, tidak akan berusaha menutup-nutupi apapun,” ujar Dody Hanggodo dalam sebuah media briefing yang diselenggarakan di Kementerian PU, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada hari Jumat, 22 Mei 2026.
Lebih lanjut, Dody menyatakan bahwa kementerian yang dipimpinnya bersikap kooperatif dalam setiap tahapan penyidikan. Sikap kooperatif ini juga ditunjukkan saat adanya penggeledahan oleh pihak Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta di beberapa ruangan di lingkungan kementerian.
Baca juga: Polda Metro Tangkap Ratusan Kriminalitas Jalanan dalam Sebulan
“Saat kemarin ada penggeledahan, saya mengizinkan ruangan saya digeledah. Ada juga dokumen saya yang hilang,” ungkapnya, menunjukkan keterbukaan dalam proses tersebut.
Meskipun mengakui adanya pejabat yang tersangkut masalah hukum, Dody Hanggodo menekankan bahwa program-program prioritas pemerintah harus tetap berjalan sesuai dengan target yang telah ditetapkan. Fokus utama saat ini adalah pada sektor sumber daya air, yang krusial untuk mendukung agenda swasembada pada tahun 2026.
“Walaupun eselon I-nya kena, tapi program prioritas pemerintah di bidang sumber daya air tetap wajib dan harus terlaksana,” tegasnya. Ia juga menegaskan kesiapannya untuk bertanggung jawab penuh apabila program tersebut tidak berhasil tercapai.
“Tidak ada kata-kata ‘dirjennya kena masalah, kemudian irigasinya mampet’, nggak ada,” ucapnya dengan keyakinan. “Program prioritas Pemerintah wajib dan harus sukses,” tambahnya.
Sebagai informasi tambahan, aparat penegak hukum telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan Direktorat Jenderal Sumber Daya Air dan Direktorat Jenderal Cipta Karya di Kementerian PU. Total kerugian negara dalam kasus di Ditjen Cipta Karya diperkirakan mencapai lebih dari Rp16 miliar.
Sementara itu, dalam kasus yang berbeda di Ditjen Sumber Daya Air, salah satu tersangka diduga telah menerima suap dan gratifikasi dengan nilai lebih dari Rp2 miliar. Selain itu, tersangka tersebut juga diduga menerima dua unit mobil mewah, yaitu Honda CR-V dan Toyota Innova Zenix.
Pihak penyidik masih terus melakukan pendalaman terhadap kasus-kasus ini. Upaya yang dilakukan meliputi penelusuran aliran dana, pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan ahli keuangan negara, serta melakukan penyitaan aset guna memulihkan kerugian negara yang timbul akibat tindak pidana korupsi tersebut.





