Mobil Bupati Kuansing Dijual ke Showroom untuk Hilangkan Jejak Korupsi

oleh -1 Dilihat
Mobil Bupati Kuansing Dijual ke Showroom untuk Hilangkan Jejak Korupsi

KabarDermayu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga adanya upaya penyembunyian barang bukti dalam kasus dugaan suap jual beli jabatan di Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau. Salah satu modus yang diduga digunakan adalah dengan menjual satu unit mobil Toyota Land Cruiser 300 GR-S ke sebuah showroom.

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menjelaskan bahwa kendaraan mewah tersebut diduga merupakan bagian dari barang bukti suap terkait promosi jabatan di lingkungan Pemkab Kuansing.

“Terkait barang bukti ini, ada pihak-pihak yang sengaja mencoba menghilangkan atau menyembunyikan keberadaannya, yaitu dengan cara menjual kepada ‘showroom’ milik saudara SW selaku swasta,” ujar Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Rabu.

Meskipun demikian, penyidik KPK berhasil mengamankan sejumlah barang bukti lainnya. Di antaranya adalah satu unit Mitsubishi Pajero Sport yang ditaksir bernilai sekitar Rp700 juta. Selain itu, dokumen dan bukti transaksi pembayaran cicilan pembelian Toyota Land Cruiser 300 GR-S senilai Rp2,05 miliar juga telah diamankan.

Menurut keterangan KPK, kedua kendaraan mewah tersebut diduga diterima oleh Bupati Kuantan Singingi, Suhardiman Amby. Pemberian ini diduga terkait dengan promosi jabatan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kuansing pada tahun 2021 dan jabatan Sekretaris Daerah Kuansing pada tahun 2025, yang diberikan oleh Zulkarnain.

Sebelumnya, KPK telah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Kuantan Singingi dan Jakarta pada tanggal 29 Juni 2026. Dalam operasi tersebut, sepuluh orang berhasil diamankan.

Dari sepuluh orang yang diamankan, lima di antaranya dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Kelima orang tersebut terdiri dari tiga pihak swasta, seorang aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi, serta istri Bupati Suhardiman, yaitu Suci Nitia Edwar.

Selanjutnya, KPK meminta Bupati Suhardiman Amby dan Zulkarnain untuk menyerahkan diri pada tanggal 30 Juni 2026. Keduanya kemudian dijemput oleh penyidik KPK di Bandara Soekarno-Hatta.

Pada tanggal 1 Juli 2026, KPK secara resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Ketiga tersangka tersebut adalah Suhardiman Amby, Zulkarnain, dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant, Ardiles. Mereka ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi, Riau.