Pasangan Pemilik WO Marwah di Jaktim Ditahan Polisi Akibat Penipuan Calon Pengantin

oleh -8 Dilihat
Pasangan Pemilik WO Marwah di Jaktim Ditahan Polisi Akibat Penipuan Calon Pengantin

KabarDermayu.com – Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Timur telah melakukan penahanan terhadap pasangan suami istri yang merupakan pemilik wedding organizer (WO) Marwah di Jakarta Timur. Keduanya diduga telah melakukan penipuan terhadap sejumlah calon pengantin.

Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Alfian Nurrizal mengonfirmasi penangkapan tersebut pada Minggu, 31 Mei 2026. Pelaku berinisial RM (suami) dan ER telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan sejak Sabtu, 30 Mei 2026, untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Penangkapan ini dilakukan setelah kepolisian menerima berbagai laporan dari para korban yang merasa tertipu oleh WO Marwah. Para tersangka diduga menerima pembayaran penuh dari calon pengantin untuk mengurus dan menyelenggarakan acara pernikahan mereka.

Namun, setelah menerima pembayaran, para pelaku diduga tidak melaksanakan kewajiban mereka sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati. Keberadaan mereka pun menjadi tidak diketahui oleh para korban, sehingga memicu banyaknya laporan dan keluhan.

Kondisi ini menimbulkan kepanikan di kalangan calon pengantin yang telah mempercayakan sebagian besar kebutuhan acara pernikahan mereka kepada WO Marwah. Menjelang hari pernikahan, mereka mendapati kesulitan untuk menghubungi pihak WO.

Selain menahan kedua pemilik WO tersebut, polisi juga terus mendalami berbagai aspek dalam kasus ini. Hal ini termasuk kemungkinan adanya korban lain yang belum melaporkan diri. Penyidik juga tengah menelusuri aktivitas kedua tersangka selama mereka tidak dapat dihubungi oleh para korban.

Baca juga: Promo KPR BRI: Miliki Properti Impian, Tenor 20 Tahun, Bunga 2,50%

Dalam kasus ini, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 492 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang perbuatan curang. Mereka juga dikenakan Pasal 486 KUHP tentang penggelapan.