Terungkapnya Kasus Penipuan WO yang Merugikan 58 Pasangan Calon Pengantin di Jaktim Senilai Rp2,6 Miliar

oleh -6 Dilihat
Terungkapnya Kasus Penipuan WO yang Merugikan 58 Pasangan Calon Pengantin di Jaktim Senilai Rp2,6 Miliar

KabarDermayu.com – Sebanyak 58 pasangan calon pengantin di Jakarta Timur menjadi korban dugaan penipuan oleh penyelenggara pernikahan atau wedding organizer (WO). Total kerugian yang dilaporkan mencapai lebih dari Rp2,6 miliar.

Hal ini disampaikan oleh Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Alfian Nurrizal, pada Minggu, 31 Mei 2026. Berdasarkan data sementara, 58 calon pengantin diduga telah menjadi korban penipuan oleh WO di wilayah Jakarta Timur.

Dari jumlah tersebut, dua pasangan telah melangsungkan pernikahan. Namun, mereka tidak mendapatkan layanan sesuai dengan janji yang diberikan oleh pihak WO.

Sementara itu, 56 pasangan lainnya dilaporkan belum dapat melaksanakan acara pernikahan yang telah mereka rencanakan sebelumnya.

Kombes Pol Alfian Nurrizal menjelaskan bahwa dari 24 korban yang datanya telah terhimpun, total kerugian yang dilaporkan mencapai sekitar Rp2.658.885.000. Angka ini berpotensi bertambah seiring dengan proses pendataan dan pemeriksaan lebih lanjut terhadap korban lainnya yang masih berlangsung.

Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur telah menerima sejumlah laporan dari para calon pengantin yang merasa dirugikan oleh WO tersebut. Para korban mengaku telah melakukan pembayaran sesuai paket pernikahan yang disepakati.

Namun, layanan yang dijanjikan oleh pihak WO tidak kunjung terealisasi. Polisi menduga pemilik WO Marwah telah menerima pembayaran dari para calon pengantin.

Akan tetapi, pihak WO diduga tidak menjalankan kewajiban mereka sebagaimana yang tercantum dalam kontrak kerja sama. Para korban juga mengaku kesulitan menghubungi pihak penyelenggara ketika mendekati tanggal pelaksanaan pernikahan.

Seiring dengan bertambahnya laporan yang masuk, polisi telah menetapkan pasangan suami istri pemilik WO Marwah, yaitu suami berinisial RM dan istri berinisial ER, sebagai tersangka. Keduanya telah ditahan sejak Sabtu, 30 Mei 2026, untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Menurut Kombes Pol Alfian Nurrizal, angka kerugian sebesar Rp2,65 miliar yang tercatat saat ini baru berasal dari 24 korban yang telah didata secara resmi oleh penyidik. Masih terdapat puluhan korban lain yang sedang dimintai keterangan, sehingga perkiraan jumlah kerugian diperkirakan masih akan terus meningkat.

Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur terus melakukan pendalaman untuk mengungkap secara menyeluruh modus operandi yang digunakan oleh pelaku. Hal ini juga dilakukan untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Selain menghitung total kerugian, penyidik juga tengah menelusuri penggunaan dana yang telah disetorkan oleh para korban. Polisi membuka kemungkinan adanya korban lain yang belum melapor, sehingga pendataan masih terus dilakukan secara intensif.

Atas perbuatannya, RM dan ER dijerat dengan Pasal 492 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang perbuatan curang. Mereka juga dijerat dengan Pasal 486 KUHP tentang penggelapan.

Baca juga: Robot Humanoid Gantikan Manusia: Solusi Krisis Tenaga Kerja

Polisi mengimbau masyarakat yang merasa menjadi korban dari WO Marwah untuk segera melaporkan diri. Hal ini penting untuk membantu proses penyidikan dan pendataan korban secara menyeluruh.