Paspor Tersebar di Pinggir Jalan BSD, Imigrasi Ungkap Kebenarannya

oleh -3 Dilihat
Paspor Tersebar di Pinggir Jalan BSD, Imigrasi Ungkap Kebenarannya

KabarDermayu.com – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang berhasil mengamankan 129 sampul paspor Republik Indonesia bekas dan satu paspor yang telah kedaluwarsa. Penemuan ini berawal dari viralnya informasi di media sosial mengenai tumpukan paspor yang berserakan di pinggir jalan kawasan Halte BSD, Jalan Letjen Sutopo, Tangerang Selatan.

Kepala Kantor Imigrasi Tangerang, Hasanin, membenarkan bahwa barang bukti yang diterima terdiri dari 129 sampul paspor bekas dan satu paspor yang sudah tidak berlaku. Penanganan kasus ini segera dilakukan setelah informasi tersebut menyebar luas.

Menindaklanjuti laporan warga, Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) segera melakukan pengecekan ke lokasi pada Minggu, 7 Juni 2026. Meskipun tumpukan paspor utama tidak lagi ditemukan, petugas berhasil menemukan dua sampul paspor yang halaman biodata dan isinya telah hilang. Bersama dokumen tersebut, turut ditemukan pula satu lembar bukti setoran haji.

Selanjutnya, pihak Imigrasi Tangerang berkoordinasi dengan Polsek Serpong pada Senin, 8 Juni 2026. Dari hasil koordinasi tersebut diketahui bahwa tumpukan dokumen itu sebelumnya telah diamankan oleh pihak kepolisian sebelum akhirnya diserahkan ke Kantor Imigrasi untuk proses lebih lanjut.

Pemeriksaan awal terhadap 129 sampul paspor yang diamankan menunjukkan bahwa seluruhnya telah kehilangan halaman biodata dan halaman isi. Hal ini semakin memperkuat dugaan bahwa dokumen tersebut bukanlah paspor yang masih aktif.

Hasil koordinasi lebih lanjut dengan Kantor Wilayah Kementerian Haji Tangerang Selatan mengonfirmasi fakta penting. Seluruh dokumen tersebut merupakan paspor lama yang sudah tidak berlaku, milik jemaah haji yang telah berangkat ke tanah suci. Dokumen-dokumen ini berada di bawah tanggung jawab instansi tersebut.

Saat ini, Kantor Wilayah Kementerian Haji Tangerang Selatan tengah melakukan penelusuran internal. Tujuannya adalah untuk mengklarifikasi kronologi bagaimana dokumen-dokumen lama tersebut bisa terlepas dari pengawasan hingga akhirnya tercecer di jalanan.

Menyikapi insiden ini, Kantor Imigrasi Tangerang mengimbau pihak Kementerian Haji setempat. Mereka diminta untuk mengevaluasi kembali mekanisme pengembalian paspor lama milik jemaah haji. Tujuannya jelas, agar peristiwa serupa tidak kembali terulang di masa mendatang.

Selain itu, Imigrasi juga mengingatkan kepada seluruh masyarakat. Penting bagi setiap pemilik untuk selalu menjaga paspor mereka dengan baik. Sebagai dokumen resmi negara, paspor wajib disimpan dengan benar dan aman oleh setiap pemiliknya, bahkan setelah masa berlakunya habis.

Sebelumnya, Kantor Imigrasi Tangerang melalui Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) telah melakukan penelusuran awal terkait informasi viral di media sosial. Informasi tersebut berkaitan dengan temuan sejumlah paspor yang berserakan di sekitar Halte Bus BSD, Jalan Letjen Sutopo, Kota Tangerang Selatan, pada Sabtu, 6 Juni 2026.

Kepala Kantor Imigrasi Tangerang, Hasanin, menyatakan bahwa petugas telah melakukan pengecekan langsung ke lokasi pada Minggu, 7 Juni 2026, malam sekitar pukul 21.00 WIB. Namun, tumpukan paspor yang sempat menghebohkan jagat maya tersebut sudah tidak ditemukan di tempat saat petugas tiba.