Pengaduan Masyarakat Terkait Fungsi Lalu Lintas Turun Jadi 6,8 Persen

oleh -5 Dilihat
Pengaduan Masyarakat Terkait Fungsi Lalu Lintas Turun Jadi 6,8 Persen

KabarDermayu.com – Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Pol Agus Suryonugroho, menyatakan bahwa pengaduan masyarakat terkait fungsi lalu lintas telah mengalami penurunan yang signifikan. Hal ini merupakan bagian dari upaya transformasi penegakan hukum lalu lintas yang lebih transparan, humanis, dan berbasis teknologi digital.

Pernyataan ini disampaikan oleh Irjen Agus Suryonugroho setelah menerima arahan dari Wakapolri Komjen Pol Dedi Prasetyo mengenai evaluasi kinerja Korlantas Polri dan jajarannya. Ia mengungkapkan bahwa dulunya terdapat banyak keluhan dari masyarakat mengenai fungsi lalu lintas.

“Kita sudah mendapat arahan oleh Bapak Wakapolri berkaitan dengan prestasi-prestasi Korlantas Polri dan jajaran. Dulu banyak pengaduan tentang fungsi lalu lintas, tetapi hari ini dari 100 persen, hanya 6,8 persen ada pengaduan dari lalu lintas,” ujar Agus.

Irjen Agus menekankan bahwa penegakan hukum lalu lintas seharusnya tidak hanya berfokus pada pemberian tilang. Proses tersebut harus dilaksanakan secara profesional, jujur, dan berintegritas tinggi.

Ia menambahkan bahwa praktik penyalahgunaan wewenang dan tindakan transaksional dalam pelaksanaan tilang dapat merusak citra institusi Polri di mata masyarakat. Hal ini dapat menimbulkan persepsi negatif terhadap kinerja penegakan hukum.

Baca juga: Rupiah Melemah: Biang Kerok Selain Kebijakan BI Terungkap

“Saya tidak bangga untuk melakukan penegakan hukum. Bukan artinya bahwa kami tidak boleh menilang, tetapi ketika penegakan hukum dan tilang masih disalahgunakan, ada transaksional, itu membuat institusi menjadi jelek,” tegas Agus.

Saat ini, Korlantas Polri telah mengutamakan penegakan hukum melalui sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dengan persentase mencapai 95%. Sementara itu, penegakan hukum secara manual melalui tilang hanya sebesar 5%.

“Transformasi penegakan hukum yang saya lakukan selama saya jadi Kakorlantas adalah ETLE 95%, 5% baru tilang,” ungkapnya.

Namun, dalam pelaksanaan Operasi Patuh yang akan datang, akan ada sedikit perubahan pendekatan. Operasi ini akan lebih mengedepankan aspek humanis dan edukatif. Petugas akan memprioritaskan langkah-langkah preemtif dan preventif.

Meskipun demikian, penegakan hukum manual tetap akan ada dengan porsi 30% dari keseluruhan tindakan. Hal ini dilakukan untuk menjaga keseimbangan antara edukasi dan penindakan.

“Operasi Patuh yang akan dilakukan satu dua minggu lagi kami akan rubah. Preemtif tetap, preventif tetap, edukatif tetap, humanis tetap. Tetapi penegakan hukum, saya beri porsi untuk nilang 30 persen,” jelasnya.

Kakorlantas mengingatkan seluruh jajarannya untuk menghindari kesalahan dan penyalahgunaan wewenang dalam setiap proses penegakan hukum. Ia menegaskan pentingnya prinsip transparansi, due process of law, equality before the law, dan asas praduga tak bersalah.

“Kita (Polri) menjadi aparat negara itu tidak boleh salah dalam melakukan penegakan hukum. Ada tiga proses yaitu transparansi, due process of law, equality before the law, dan ada asas presumption of innocence,” ungkap Agus.

Dengan mengacu pada semangat Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang berlaku, penegakan hukum saat ini tidak semata-mata bertujuan untuk memenjarakan masyarakat. Fokus utamanya adalah menghadirkan rasa keadilan yang dapat diterima oleh publik.

Oleh karena itu, Kakorlantas meminta jajaran lalu lintas untuk berperan sebagai sahabat masyarakat. Ia juga menekankan agar segala bentuk penyalahgunaan wewenang dalam penegakan hukum, terutama yang bersifat transaksional dalam tilang, harus dihindari.

“Semangat KUHAP dan KUHP tahun ini bukan memenjarakan orang, tetapi memastikan rasa keadilan itu bisa diterima di tengah masyarakat. Jadilah sahabat masyarakat. Saya tidak mau penegakan hukum yang salah, disalahgunakan, apalagi ada transaksional dalam tilang,” tegasnya.