Perdebatan Kasus Penganiayaan di Daycare Yogya: Sahroni Tegaskan Pelanggaran HAM

oleh -7 Dilihat
Perdebatan Kasus Penganiayaan di Daycare Yogya: Sahroni Tegaskan Pelanggaran HAM

KabarDermayu.com – Kasus dugaan penganiayaan dan penelantaran anak di sebuah tempat penitipan anak (daycare) di Yogyakarta menuai sorotan. Komisioner Komnas HAM, Amiruddin Al Rahab, menyatakan bahwa peristiwa ini tidak masuk dalam kategori pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat.

Namun, Amiruddin menegaskan bahwa kekerasan terhadap balita di daycare tersebut tetap merupakan pelanggaran serius terhadap hak asasi anak. Perlindungan anak adalah amanat hukum nasional yang harus ditegakkan.

Menanggapi pernyataan tersebut, Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, berpendapat bahwa pengkategorian pelanggaran HAM bukanlah inti permasalahan. Menurutnya, fokus utama negara seharusnya tertuju pada upaya memastikan keadilan bagi para korban.

Sahroni menekankan pentingnya kesepakatan bahwa telah terjadi pelanggaran HAM di kasus ini. Ia meminta agar luka para korban tidak dikecilkan atau didiskreditkan dengan perdebatan mengenai kategori pelanggaran berat atau tidaknya.

“Semua pihak harus sepakat bahwa jelas ada pelanggaran HAM di sana, titik. Maka jangan lagi luka korban didiskreditkan dengan masalah pengkategorian pelanggaran berat atau bukan, bukan itu intinya,” ujar Sahroni dalam keterangannya di Jakarta, Selasa 19 Mei 2026.

Ia menambahkan, atas nama HAM, seluruh instansi terkait seharusnya bersatu padu untuk memberikan hukuman berat kepada para pelaku. Selain itu, perlu dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap izin dan Standar Operasional Prosedur (SOP) di semua fasilitas daycare di Indonesia.

Sahroni juga mengingatkan bahwa HAM tidak hanya berlaku untuk orang dewasa, melainkan melekat pada setiap individu, termasuk anak-anak. “Justru seharusnya atas nama HAM, semua instansi harus sepakat menghukum berat pelaku dan melakukan evaluasi nasional terhadap izin serta SOP daycare. Lagian, emang HAM buat orang gede doang? Ga bisa buat anak bayi? HAM itu sifatnya melekat,” tegasnya.

Lebih lanjut, Sahroni menilai bahwa kejadian di daycare tersebut bukanlah sekadar kasus pidana biasa. Ia melihat adanya unsur kesengajaan dan kekerasan yang bersifat sistemik di dalam institusi tersebut.

“Jadi ini bukan kasus pidana biasa. Korbannya puluhan bayi dan balita, artinya ini sudah sistemik,” ungkap Sahroni.

Ia menyoroti fakta bahwa anak-anak usia di bawah dua tahun menjadi korban penyiksaan fisik oleh para pengasuh di tempat yang seharusnya menjadi lingkungan aman bagi mereka. Oleh karena itu, Sahroni memohon agar semua pihak menaruh empati yang mendalam kepada para korban.

Baca juga: Persib Dihukum Rp3,5 Miliar AFC, Disanksi Rp455 Juta Komdis PSSI

“Anak usia di bawah 2 tahun disiksa secara fisik oleh pengasuhnya, di tempat yang seharusnya melindungi mereka. Jadi mohon semua pihak menaruh empati kepada korban dan memberi hukuman berat terhadap pelaku,” tutup Sahroni.