KabarDermayu.com – Anggota Komisi II DPR RI, Romy Soekarno, memberikan pandangannya mengenai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menegaskan bahwa Daerah Khusus Jakarta (DKJ) masih berstatus sebagai ibu kota negara.
Menurut Romy, putusan MK tersebut tidak serta-merta menghentikan proyek pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur.
Ia menjelaskan bahwa pembangunan IKN dapat terus berlanjut, namun perlu dengan pendekatan yang lebih realistis, bertahap, terukur, dan strategis. Pendekatan ini harus disesuaikan dengan kemampuan finansial negara serta prioritas nasional yang ada.
Romy menambahkan, putusan MK tersebut berlaku hingga adanya keputusan presiden yang secara resmi menetapkan pemindahan pemerintahan ke IKN.
“Putusan Mahkamah Konstitusi ini harus kita hormati sebagai bagian dari kepastian konstitusi dan kepastian tahapan perpindahan ibu kota negara,” ujar Romy dalam sebuah keterangan pada Kamis, 14 Mei 2026.
Ia menilai bahwa putusan ini justru memberikan ruang yang lebih sehat dan realistis bagi pemerintah dalam mempersiapkan proses transisi nasional. Kesiapan tersebut mencakup berbagai aspek, mulai dari infrastruktur, birokrasi, fiskal, hingga kesiapan sosial-ekonomi masyarakat secara nasional.
Lebih lanjut, Romy mengemukakan bahwa konsep pembangunan IKN ke depan dapat diarahkan untuk lebih fokus sebagai pusat pemerintahan strategis nasional. Selain itu, IKN juga berpotensi menjadi green capital Indonesia, yang melambangkan transformasi pembangunan berkelanjutan bangsa di masa depan.
Ia melihat IKN memiliki potensi besar untuk menjadi pusat tata kelola pemerintahan yang modern dan berlandaskan lingkungan. IKN juga bisa menjadi pusat transisi energi nasional, penguatan ketahanan pangan, serta pusat pengelolaan sumber daya alam Indonesia yang berkelanjutan.
Untuk saat ini, Romy berpendapat bahwa IKN dapat difungsikan secara bertahap sebagai kawasan istana kepresidenan yang strategis, sebelum nantinya menjadi pusat pemerintahan nasional secara penuh.
“Seperti Istana Bogor, Istana Cipanas maupun Istana Tampaksiring, sambil menunggu kesiapan penuh perpindahan pemerintahan nasional,” jelasnya.
Oleh karena itu, ia mengajak seluruh elemen bangsa untuk melihat pembangunan IKN sebagai sebuah investasi jangka panjang bagi negara, bukan sekadar proyek jangka pendek.
“Yang terpenting adalah bagaimana proses transisinya dilakukan secara konstitusional, realistis, efisien, dan tetap menjaga stabilitas nasional serta kepentingan rakyat Indonesia,” tegasnya.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) telah menolak permohonan uji materiil terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN). Dengan demikian, MK menegaskan bahwa Daerah Khusus Jakarta (DKJ) masih tetap berstatus sebagai ibu kota negara.
Dalam pertimbangan putusan yang dibacakan oleh Hakim Konstitusi Adies Kadir, disebutkan bahwa dalil pemohon mengenai Pasal 39 ayat (1) UU Nomor 3/2022 yang bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, secara bersyarat dimaknai sesuai dengan rumusan petitum pemohon.
“Selama belum ditetapkannya keputusan presiden tentang pemindahan ibu kota negara, Jakarta tetap berkedudukan sebagai Ibu Kota Negara RI demi menjamin kepastian dan kesinambungan struktur ketatanegaraan”.





