Pilkada Tetap Diselenggarakan Secara Langsung

oleh -1 Dilihat
Pilkada Tetap Diselenggarakan Secara Langsung

KabarDermayu.com – Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa pemilihan kepala daerah (pilkada) tetap akan dilaksanakan secara langsung oleh rakyat. Keputusan ini mengacu pada asas-asas umum pemilu yang berlaku, sembari tetap menghormati satuan pemerintahan daerah yang memiliki kekhususan atau keistimewaan.

Ketua MK, Suhartoyo, menyampaikan hal ini dalam sidang pengucapan putusan terkait perkara Nomor 195/PUU-XXIV/2026 di Jakarta pada hari Senin. Dengan adanya putusan ini, Mahkamah menyatakan bahwa permohonan pengujian terhadap Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada) tidak dapat diterima.

Dalam pertimbangannya, MK menilai bahwa para pemohon dalam perkara 195/PUU-XXIV/2026 tidak dapat menunjukkan adanya kerugian terhadap hak konstitusional mereka, baik secara aktual maupun potensial. Kerugian tersebut juga harus dapat diperkirakan dalam batas penalaran yang wajar.

Mahkamah merujuk pada sejumlah putusan sebelumnya, termasuk Putusan MK Nomor 072/PUU-II/2024 dan 073/PUU-II/2004, serta Putusan MK Nomor 69/PUU-XXII/2024 dan Putusan MK Nomor 110/PUU-XXII/2025 sebagai dasar pertimbangan hukumnya.

Permohonan pengujian undang-undang ini diajukan oleh empat orang mahasiswa, yaitu Vendy Setiawan, Lala Komalawati, Susi Lestari, dan Afifah Nabila Putri. Mereka mengajukan uji materiil terhadap frasa “secara langsung dan demokratis” yang terdapat dalam Pasal 1 angka 1 UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota. Undang-undang ini telah mengalami perubahan dan penambahan melalui UU Nomor 6 Tahun 2020 (UU Pilkada).

Pasal yang diuji tersebut berbunyi: “Pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota, yang selanjutnya disebut pemilihan adalah pelaksanaan kedaulatan rakyat di wilayah provinsi dan kabupaten/kota untuk memilih gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota secara langsung dan demokratis”.

Para pemohon mengungkapkan bahwa latar belakang pengajuan permohonan ini adalah munculnya kembali wacana mengenai kemungkinan perubahan mekanisme pemilihan kepala daerah. Wacana tersebut mengarah pada perubahan dari sistem pemilihan langsung oleh rakyat menjadi mekanisme pemilihan melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dalam beberapa tahun terakhir.

Keempat mahasiswa tersebut berpendapat bahwa perubahan mekanisme pemilihan kepala daerah berpotensi menggeser prinsip kedaulatan rakyat. Prinsip ini selama ini telah diwujudkan melalui pelaksanaan pemilihan kepala daerah secara langsung oleh rakyat.

Lebih lanjut, para pemohon menilai bahwa Pasal 1 angka 1 UU Pilkada mengandung norma yang dirumuskan secara kabur atau multitafsir. Hal ini dikhawatirkan dapat membuka celah bagi perubahan desain demokrasi di tingkat lokal tanpa melalui proses perubahan konstitusi. Pada akhirnya, perubahan tersebut berpotensi mengikis prinsip kedaulatan rakyat.

Untuk menjaga agar prinsip kedaulatan rakyat tetap terjaga, para pemohon merasa perlu adanya penegasan dari MK terhadap norma tersebut melalui mekanisme pengujian undang-undang.

Para mahasiswa tersebut juga menekankan bahwa pemilihan kepala daerah secara langsung merupakan hasil dari era reformasi. Hal ini merupakan koreksi terhadap praktik pemilihan yang dilakukan oleh DPRD, yang sebelumnya dianggap menjauhkan rakyat dari proses politik.