KabarDermayu.com – Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyatakan bahwa perpanjangan batas usia pensiun bagi perwira tinggi bintang empat, yang menjabat sebagai Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri), akan disesuaikan dengan kebutuhan institusi.
Hal ini merupakan hasil dari pembahasan bersama antara pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Komisi III DPR RI bersama pemerintah telah menyepakati bahwa usia pensiun perwira tinggi bintang empat, yang semula 60 tahun, dapat diperpanjang satu tahun atau disesuaikan dengan kebutuhan yang ditetapkan melalui keputusan presiden.
“Itu kan memang kita sesuaikan dengan kebutuhan ya,” ujar Prasetyo di kompleks parlemen, Jakarta, pada Selasa, 9 Juni 2026.
Melalui penyesuaian dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Polri ini, diharapkan aparat kepolisian dapat bekerja lebih baik dan menjadi sosok polisi yang dicintai oleh masyarakat Indonesia.
Sebelumnya, Komisi III DPR RI dan pemerintah telah menyepakati Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri. RUU ini mengatur bahwa usia pensiun perwira tinggi (pati) bintang empat dapat diperpanjang oleh presiden.
Ketentuan ini disepakati dalam rapat kerja Komisi III DPR RI bersama perwakilan pemerintah di Gedung DPR, Jakarta, pada hari Selasa.
“Pasal 30 ayat (5) huruf c bunyinya menjadi ‘Khusus untuk perwira tinggi bintang empat, usia pensiun paling tinggi 60 tahun dan dapat diperpanjang satu tahun atau sesuai dengan kebutuhan yang ditetapkan berdasarkan keputusan presiden’,” jelas Wakil Menteri Hukum, Edward Omar Sharif Hiariej.
Ia menambahkan bahwa frasa “atau sesuai dengan kebutuhan yang ditetapkan berdasarkan keputusan presiden” merupakan perubahan yang disepakati dalam rapat tim perumus dan tim sinkronisasi (timus-timsin) RUU Polri pada Senin malam, 8 Juni 2026.





