Pria Viral Tendang Wanita di Senayan City Resmi Ditahan Polisi

oleh -2 Dilihat
Pria Viral Tendang Wanita di Senayan City Resmi Ditahan Polisi

KabarDermayu.com – Kasus kekerasan yang sempat menghebohkan pengunjung Mal Senayan City (Sency) akhirnya menemui titik terang. Pihak kepolisian telah mengambil langkah tegas dengan melakukan penahanan terhadap pria berinisial R (44) yang terekam kamera melakukan aksi penendangan terhadap seorang wanita di pusat perbelanjaan tersebut.

Insiden yang memicu perhatian luas dari masyarakat ini terjadi pada Minggu, 13 September 2026, sekitar pukul 17.00 WIB. Saat itu, korban berinisial TL diketahui sedang mengantre untuk membeli makanan di gerai bakso ketika tiba-tiba pelaku melayangkan tendangan ke arah bagian belakang tubuhnya.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Budi Hermanto, mengonfirmasi bahwa saat ini tersangka telah mendekam di Rumah Tahanan (Tahti) Polda Metro Jaya. Penahanan ini dilakukan sebagai bagian dari langkah prosedural untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

“Ditahan di Tahti Polda Metro Jaya,” ujar Budi saat memberikan keterangan resmi kepada awak media pada Senin, 21 September 2026.

Atas perbuatannya, R kini harus menghadapi konsekuensi hukum yang serius. Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah menetapkan status tersangka terhadap yang bersangkutan dengan jeratan Pasal 466 KUHP Baru. Ancaman hukuman yang menanti pelaku tidak main-main, yakni maksimal lima tahun penjara.

Menanggapi spekulasi yang sempat berkembang liar di media sosial terkait latar belakang pelaku, pihak kepolisian memberikan klarifikasi tegas. Muncul isu yang mengaitkan R dengan organisasi politik atau kelompok tertentu pasca video aksinya viral.

Namun, Kombes Pol Budi Hermanto membantah mentah-mentah informasi tersebut. Ia menegaskan bahwa R hanyalah seorang pekerja swasta dan tidak memiliki afiliasi apa pun dengan partai politik maupun organisasi kemasyarakatan lainnya.

“Tidak. Yang bersangkutan swasta, tidak ada terafiliasi dengan partai, tidak terafiliasi dengan organisasi lain. Sebagai sosok pribadi seorang swasta,” tegas Budi.

Mengenai motif di balik aksi kekerasan tersebut, polisi telah melakukan pemeriksaan intensif terhadap tersangka. Berdasarkan keterangan yang diberikan kepada penyidik, R mengaku nekat melakukan tindakan tersebut karena merasa terganggu oleh keberadaan korban saat mengantre.

Pihak kepolisian menyatakan bahwa pelaku merasa dirinya terhalangi oleh korban di lokasi kejadian. Namun, alasan tersebut tidak membenarkan tindakan penganiayaan yang dilakukan di ruang publik.

Kasus ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat untuk selalu menjaga kesabaran dan etika saat berada di tempat umum. Tindakan main hakim sendiri atau kekerasan fisik, apa pun alasannya, merupakan pelanggaran hukum yang akan diproses sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Proses hukum terhadap R kini terus berjalan di bawah pengawasan Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Masyarakat diharapkan untuk tetap tenang dan menyerahkan penanganan kasus ini sepenuhnya kepada pihak kepolisian hingga mencapai putusan pengadilan.