Proyek Rabat Beton Dana Desa Tahap 1 Diduga Disunat, Warga Geram

oleh -2 Dilihat
Proyek Rabat Beton Dana Desa Tahap 1 Diduga Disunat, Warga Geram

KabarDermayu.com – Proyek pembangunan infrastruktur desa yang seharusnya menjadi sarana pendukung mobilitas warga justru memicu polemik di Desa Sukra Kulon, Kecamatan Sukra, Kabupaten Indramayu. Sejumlah warga di Dusun Sukajadi kini tengah meluapkan kekesalan mereka lantaran mencium aroma ketidakberesan pada pengerjaan rabat beton yang bersumber dari Dana Desa tahap 1 tahun anggaran 2026.

Kecurigaan masyarakat tidak muncul tanpa alasan. Berdasarkan pengamatan di lapangan, warga menduga adanya pengurangan volume material yang cukup signifikan pada pengerjaan fisik jalan tersebut. Hal ini dinilai berpotensi menurunkan kualitas ketahanan jalan, yang seharusnya bisa dimanfaatkan dalam jangka waktu panjang oleh masyarakat setempat.

Dugaan Pengurangan Volume Picu Kegelisahan Warga

Aksi protes yang dilakukan warga Dusun Sukajadi merupakan bentuk pengawasan partisipatif terhadap penggunaan anggaran negara di level desa. Warga beranggapan bahwa spesifikasi teknis yang tertera pada papan informasi proyek tidak sejalan dengan realitas fisik yang dikerjakan oleh pihak pelaksana di lapangan.

“Kami melihat pengerjaannya tidak sesuai dengan standar yang seharusnya. Ketebalan beton diduga tidak mencapai target yang ditentukan dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB). Jika ini dibiarkan, jalan ini tidak akan bertahan lama dan akan cepat rusak,” ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya kepada tim KabarDermayu.com.

Ketidaksesuaian volume dalam proyek rabat beton memang menjadi salah satu modus yang paling sering disorot dalam pengawasan Dana Desa. Secara teknis, pengurangan ketebalan atau lebar jalan merupakan cara yang kerap dilakukan oknum untuk mengambil keuntungan pribadi atau kelompok dengan memangkas biaya material seperti semen, pasir, dan batu split.

Pentingnya Transparansi Dana Desa

Dana Desa merupakan instrumen pemerintah pusat untuk mempercepat pembangunan di pedesaan. Oleh karena itu, pengelolaannya diwajibkan menjunjung tinggi prinsip transparansi dan akuntabilitas. Sesuai dengan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, setiap pengerjaan fisik wajib dipasang papan informasi agar masyarakat dapat turut mengawasi jalannya proyek.

Kasus di Desa Sukra Kulon ini menjadi pengingat bagi seluruh elemen pemerintah desa di wilayah Kabupaten Indramayu bahwa setiap rupiah yang digunakan harus dipertanggungjawabkan. Partisipasi aktif warga dalam memantau proyek adalah hak konstitusional yang dilindungi undang-undang untuk mencegah terjadinya kebocoran anggaran.

Transparansi bukan hanya sekadar memasang papan proyek, tetapi juga memastikan bahwa kualitas pekerjaan di lapangan benar-benar sesuai dengan spesifikasi yang telah disepakati dalam musyawarah desa.

Upaya Tindak Lanjut Masyarakat

Menanggapi situasi ini, warga Dusun Sukajadi berencana untuk melayangkan aduan resmi kepada pihak-pihak terkait, termasuk Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan pihak Kecamatan Sukra. Mereka mendesak agar dilakukan pengecekan ulang atau audit teknis terhadap hasil pekerjaan rabat beton tersebut.

Warga berharap agar pihak Pemerintah Desa Sukra Kulon bersikap kooperatif dan mau memberikan penjelasan secara gamblang mengenai rincian penggunaan anggaran tahap 1 tersebut. Jika terbukti ada manipulasi volume atau pelanggaran spesifikasi, warga menuntut agar pihak kontraktor atau pelaksana proyek segera melakukan perbaikan sesuai dengan standar yang berlaku.

Langkah Preventif Kedepannya

Untuk menghindari terulangnya kasus serupa, peran aktif pendamping desa sangat diperlukan dalam melakukan verifikasi fisik sebelum termin pencairan anggaran berikutnya dilakukan. Berikut adalah poin-poin penting yang harus diperhatikan dalam pengawasan proyek Dana Desa:

  • Kesesuaian RAB: Memastikan setiap material yang dibeli sesuai dengan jenis dan jumlah yang tercantum dalam dokumen perencanaan.
  • Kualitas Material: Melakukan uji petik terhadap kualitas campuran beton yang digunakan.
  • Pengawasan BPD: Badan Permusyawaratan Desa harus lebih tajam dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap kebijakan kepala desa.
  • Keterbukaan Informasi: Masyarakat berhak menanyakan progres dan rincian teknis pekerjaan setiap saat.

Hingga berita ini diturunkan, tim KabarDermayu.com masih berupaya melakukan konfirmasi lebih lanjut kepada pihak Pemerintah Desa Sukra Kulon terkait tuduhan pengurangan volume proyek tersebut. Kejelasan mengenai status proyek ini sangat dinantikan warga demi memastikan pembangunan di dusun mereka tidak sia-sia dan memberikan manfaat ekonomi yang nyata bagi mobilitas warga sehari-hari.