PT Jakarta Diminta Tak Ragu Bebaskan Kerry Riza, Ini Alasannya

oleh -4 Dilihat
PT Jakarta Diminta Tak Ragu Bebaskan Kerry Riza, Ini Alasannya

KabarDermayu.com – Lembaga Pengkajian Hukum Acara dan Sistem Peradilan Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) telah melakukan kajian mendalam terhadap vonis Pengadilan Tipikor Jakarta terhadap Muhammad Kerry Adrianto Riza, terdakwa dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang.

Hasil kajian tersebut menunjukkan adanya potensi pembatalan vonis 15 tahun penjara yang dijatuhkan kepada Kerry Riza oleh Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta.

Alasan utama yang dikemukakan adalah pertimbangan hakim yang dinilai tidak memadai dalam menjatuhkan vonis tersebut.

“Putusan ini dianggap tidak menerapkan prinsip fair trial, termasuk kurangnya eksplorasi bukti, hakim yang tidak imparsial, dan kesempatan yang setara bagi terdakwa,” ujar Flora Dianti, salah seorang eksaminator, dalam acara diseminasi hasil kajian di kampus UI, Depok, pada Selasa, 26 Mei 2026.

Flora menambahkan bahwa ketidakcukupan pertimbangan hakim ini dapat menjadi dasar kuat bagi Kerry Riza untuk mengajukan upaya banding.

Lebih jauh, pertimbangan yang kurang ini bahkan bisa menjadi alasan bagi majelis hakim PT Jakarta untuk membatalkan putusan Pengadilan Tipikor dan mengadili kembali perkara tersebut secara mandiri.

“KUHAP menjamin adanya upaya hukum seperti banding atau kasasi. Jika ada pertimbangan hakim yang tidak memadai, hal ini bisa menjadi dasar untuk mengajukan upaya hukum tersebut, atau bahkan untuk membatalkan putusan sehingga hakim di tingkat banding akan mengadili sendiri,” jelasnya.

Bahkan, Flora tidak menutup kemungkinan adanya intervensi dari pemerintah melalui abolisi atau rehabilitasi bagi Kerry Riza jika alasan tersebut dikuatkan.

Upaya banding atau kasasi, menurut Flora, pada dasarnya mencerminkan ketidakpercayaan terhadap integritas hakim dalam menilai bukti.

Oleh karena itu, pertimbangan yang tidak memadai, dasar hukum yang lemah, cacat hukum, serta ketidaksesuaian dalam penilaian bukti menjadi alasan yang cukup untuk mengajukan upaya hukum dan membatalkan putusan pengadilan.

Flora menekankan pentingnya majelis hakim PT Jakarta untuk menunjukkan integritasnya dengan tidak terpengaruh oleh isu-isu politik.

Hakim diminta untuk fokus pada kewenangan mereka dalam memeriksa dan mengadili kembali perkara tersebut secara adil dan objektif.

“Pertimbangan harus dilakukan dari berbagai sisi, termasuk menjamin semua hak yang dilindungi hukum, agar tidak terjadi unfair trial,” tegasnya.

Hakim, lanjutnya, harus bersikap adil dan menjaga keseimbangan antara jaksa penuntut dan terdakwa, termasuk dalam hal pengajuan alat bukti.

Majelis hakim tidak seharusnya hanya menjadi stempel dari hasil pemeriksaan di tahap penyidikan yang bersifat sepihak.

“Hakim harus tetap adil, menjaga keseimbangan dalam mengajukan alat bukti, keseimbangan dalam pembelaan, serta memiliki dasar hukum yang cukup. Jangan hanya menjadi stempel hasil pemeriksaan penyidikan yang hanya berasal dari satu pihak,” tegasnya.

Sementara itu, praktisi hukum Febri Diansyah menyatakan keyakinannya bahwa tidak ada unsur tindak pidana korupsi dalam kasus tata kelola minyak yang menjerat Kerry Riza.

Menurutnya, jika memang terdapat persoalan bisnis, seharusnya diselesaikan dalam ranah bisnis, bukan dipaksakan ke ranah pidana korupsi.

“Dari tinjauan saya terhadap putusan, saya tidak meyakini adanya tindak pidana korupsi. Persoalan bisnis seharusnya diselesaikan secara bisnis, bukan dipaksakan ke ranah pidana korupsi,” ujarnya.

Dengan keyakinan tersebut, Febri menyatakan bahwa Kerry Riza berpeluang untuk divonis bebas atau lepas.

Hal ini didukung oleh fakta bahwa dari berkas perkara yang dipelajarinya, tidak ditemukan adanya kickback atau keuntungan pribadi yang diterima oleh direksi Pertamina.

“Jika hal tersebut tidak terjadi, maka sangat sulit untuk mengkategorikan kasus ini, yang mencakup impor minyak mentah, produk kilang, dan sewa kapal/pelabuhan, sebagai tindak pidana korupsi,” katanya.

Oleh karena itu, Febri berpendapat bahwa jika memang ada pelanggaran, itu sifatnya adalah pelanggaran prosedural.

Ia berharap majelis hakim PT Jakarta dapat mengoreksi putusan Pengadilan Tipikor Jakarta.

“Jika ada pelanggaran prosedural, maka putusannya seharusnya bebas. Hal ini pernah terjadi, contohnya dalam kasus Bu Karen di Mahkamah Agung, di mana perbuatannya dinyatakan bukan ranah pidana sehingga divonis lepas. Ini harapan yang penting agar kasus serupa tidak terulang,” tuturnya.

Febri, yang juga mantan Jubir KPK, menyoroti fenomena kriminalisasi terhadap keputusan bisnis sebagai masalah serius.

Ia berharap Mahkamah Agung (MA) dapat mengambil sikap tegas terhadap maraknya kriminalisasi keputusan bisnis, termasuk dengan menjatuhkan vonis bebas atau lepas.

Namun, sebelum perkara ini sampai ke MA, PT Jakarta sebagai judex facti seharusnya dapat menilai ulang perkara tersebut berdasarkan fakta hukum yang ada.

“Sebelum sampai ke Mahkamah Agung, Pengadilan Tinggi sebagai judex facti seharusnya lebih terbuka untuk menilai ulang fakta-fakta hukum yang ada. Jangan sampai proses pemeriksaan saksi atau bukti-bukti baru hanya dilihat sebagai formalitas,” tegasnya.

Febri menekankan bahwa proses persidangan di PT Jakarta seharusnya menjadi upaya pencarian kebenaran materiil.

Ia berharap majelis hakim PT Jakarta memutus banding yang diajukan Kerry Riza secara independen dan imparsial.

Baca juga: Sidang Perdana Kasus Juri-MC Lomba Cerdas Cermat MPR

“Jika majelis hakim PT berani memutus secara independen dan imparsial, tanpa melihat faktor kekuasaan di balik perkara ini, maka itu akan menjadi penghargaan yang sangat besar dari kita semua,” pungkasnya.