Putusan MK: Jakarta Masih Ibu Kota, Anies Beri Tanggapan

oleh -5 Dilihat
Putusan MK: Jakarta Masih Ibu Kota, Anies Beri Tanggapan

KabarDermayu.com – Mantan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, memberikan tanggapannya terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan bahwa Jakarta masih memegang status sebagai ibu kota negara.

Menurut Anies, putusan tersebut tidak menghadirkan sesuatu yang baru baginya. Ia menjelaskan bahwa keputusan MK tersebut sejalan dengan peraturan perundang-undangan yang saat ini berlaku di Indonesia.

“Setahu saya tidak ada yang baru ya? Karena undang-undangnya kan memang begitu. Jadi tidak ada yang baru sih keputusan MK-nya,” ujar Anies kepada awak media di kawasan Jakarta Selatan pada Sabtu, 16 Mei 2026.

Baca juga: Gagal Juara Setelah 250 Hari di Puncak Klasemen

Lebih lanjut, Anies mengemukakan pandangannya mengenai rencana pemindahan ibu kota negara ke Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur. Ia menegaskan bahwa hal tersebut sepenuhnya merupakan kewenangan dan keputusan dari Presiden.

Meskipun demikian, Anies mengakui bahwa proses pembangunan dan diskusi mengenai pemindahan ibu kota dari Jakarta ke IKN terus berlangsung hingga saat ini.

“Tapi kan itu semua menunggu keputusan Presiden,” tambah Anies.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) telah menolak permohonan uji materiil terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN). Dengan penolakan tersebut, MK menegaskan kembali bahwa Daerah Khusus Jakarta (DKJ) masih memiliki status sebagai ibu kota negara.

Dalam pertimbangan putusan yang dibacakan oleh Hakim Konstitusi Adies Kadir, sebagaimana disimak dari video pengucapan putusan perkara nomor 71/PUU-XXIV/2026 di Jakarta pada Rabu, 13 Mei 2026, MK menyatakan bahwa dalil para pemohon, yang menyatakan Pasal 39 ayat (1) UU Nomor 3/2022 bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, dapat diterima secara bersyarat.

Pertimbangan tersebut dirumuskan sebagai berikut: “Selama belum ditetapkannya keputusan presiden tentang pemindahan ibu kota negara, Jakarta tetap berkedudukan sebagai Ibu Kota Negara RI demi menjamin kepastian dan kesinambungan struktur ketatanegaraan.”

(tvOnenews.com / Aldi Herlanda)