KabarDermayu.com – Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya mengadakan pertemuan dengan CEO PT Gojek Tokopedia Tbk, Hans Patuwo, di Kantor Sekretariat Kabinet pada Jumat malam, 22 Mei. Pertemuan ini bertujuan untuk menyelaraskan kebijakan yang menguntungkan pengemudi ojek online (ojol) sekaligus memastikan kelangsungan bisnis perusahaan.
Dalam keterangan resmi Sekretariat Kabinet yang dikutip dari Jakarta pada Sabtu, Seskab Teddy menyampaikan bahwa pertemuan tersebut membahas berbagai masukan penting terkait nasib para pengemudi ojol.
“Pemerintah dan pelaku usaha terus berkoordinasi untuk mencari solusi terbaik yang berpihak kepada para pengemudi, sekaligus menjaga keberlanjutan ekosistem usaha agar tetap sehat dan berkembang,” ujar Seskab Teddy.
Pada kesempatan tersebut, Gojek menyatakan komitmennya untuk mendukung kebijakan Presiden Prabowo Subianto. Kebijakan ini berfokus pada peningkatan pendapatan pengemudi, yang ditargetkan naik dari 80 persen menjadi 92 persen dari total transaksi.
Saat ini, Gojek memiliki sekitar 800 ribu hingga 1 juta pengemudi aktif di seluruh Indonesia. Sejak awal beroperasi, total pengemudi yang pernah bergabung dengan platform ini mencapai 3 juta orang, mencakup pengemudi yang masih aktif, paruh waktu, dan yang sudah tidak aktif.
Baca juga: 8 Pekerja Tewas Akibat Ledakan Tambang Batu Bara China, Puluhan Terjebak
Presiden Prabowo Subianto menekankan pentingnya kesejahteraan pengemudi online berjalan seiring dengan keberlangsungan bisnis yang adil dan berkelanjutan. Ia juga mengingatkan bahwa aplikator harus tetap memperoleh keuntungan yang wajar dan meningkat dari bisnis mereka.
Sebelumnya, pada Selasa, 19 Mei, Gojek mengumumkan akan menghapus program langganan layanan GoRide Hemat untuk mitra pengemudi.
Hans Patuwo menjelaskan bahwa keputusan tersebut merupakan bagian dari adaptasi perusahaan terhadap Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026. Perpres ini secara spesifik mengatur pembagian pendapatan antara aplikator dan mitra pengemudi.
Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Perpres Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online. Salah satu poin krusial dalam peraturan ini adalah pengaturan mengenai pembagian pendapatan antara penyedia aplikasi dan para pengemudi.
Pengumuman mengenai peraturan ini disampaikan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto saat menghadiri peringatan Hari Buruh Internasional di Monumen Nasional pada 1 Mei 2026.





