Sistem Peradilan Militer Dikritik Tak Mampu Berikan Keadilan bagi Rakyat

oleh -1 Dilihat
Sistem Peradilan Militer Dikritik Tak Mampu Berikan Keadilan bagi Rakyat

KabarDermayu.com – Koalisi Masyarakat Sipil Reformasi Sektor Keamanan menyuarakan keprihatinan mendalam mengenai sistem peradilan militer di Indonesia. Mereka berpendapat bahwa sistem ini dinilai telah gagal dalam memberikan jaminan rasa keadilan yang memadai bagi masyarakat.

Pandangan ini muncul setelah menyoroti beberapa kasus yang menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara tuntutan dan vonis dalam peradilan militer. Salah satu contoh yang diangkat adalah tuntutan Oditur militer yang hanya menjatuhkan hukuman ringan, yaitu 2,5 tahun penjara, kepada empat prajurit TNI yang terlibat dalam kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus.

Selain itu, kasus lain yang menjadi sorotan adalah vonis 10 bulan penjara yang dijatuhkan kepada Sertu Riza Pahlivi, seorang Babinsa. Ia terbukti bersalah dalam kasus pembunuhan seorang anak di Kecamatan Medan Tembung, Kota Medan.

Direktur Eksekutif Amnesty Internasional Indonesia, Usman Hamid, dalam keterangan tertulisnya pada Jumat, 5 Juni 2026, menekankan bahwa kedua kasus ini secara gamblang menunjukkan ketidakadilan yang dirasakan oleh para korban. Lebih jauh, praktik peradilan militer yang demikian justru memperkuat budaya impunitas di Indonesia.

Menyikapi situasi tersebut, Koalisi Masyarakat Sipil berpandangan bahwa reformasi mendesak terhadap sistem peradilan militer mutlak diperlukan. Mereka berargumen bahwa peradilan militer, dalam formatnya saat ini, tidak akan mampu menghadirkan rasa keadilan yang sesungguhnya bagi korban.

Usman Hamid menambahkan bahwa tuntutan yang ringan dalam kasus penyerangan terhadap Andrie Yunus mengindikasikan adanya kekacauan dalam sistem peradilan militer. Hal ini tidak hanya merugikan korban, tetapi juga berpotensi merusak tatanan sistem hukum pidana di Indonesia secara keseluruhan jika dibiarkan terus berlanjut.

Ketidakadilan yang sama juga terindikasi dalam kasus di Sumatera Utara. Kasus penganiayaan dan pembunuhan seorang anak di Medan oleh Sertu Riza Pahlivi hanya berujung pada vonis 10 bulan penjara dan restitusi sebesar Rp12,7 juta. Vonis ini bahkan telah dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Militer I Medan. Ironisnya, pelaku tidak diberhentikan dari institusi TNI.

Koalisi Masyarakat Sipil menyatakan bahwa kasus Andrie Yunus dan siswa SMP di Medan hanyalah segelintir contoh dari banyaknya kasus yang menggambarkan betapa rapuhnya sistem peradilan militer saat ini. Hal ini menunjukkan bahwa peradilan militer tidak dapat diandalkan sebagai instrumen penegakan hukum yang efektif.

Mereka berpendapat bahwa peradilan militer justru berpotensi menjadi alat untuk melanggengkan impunitas terhadap tindak pidana yang dilakukan oleh anggota TNI. Kasus-kasus seperti yang menimpa Andrie Yunus dan siswa SMP di Medan semakin menambah daftar panjang impunitas dalam ranah peradilan militer.

Oleh karena itu, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan secara tegas mendesak agar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer segera direvisi. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa keadilan bagi seluruh masyarakat dapat benar-benar terwujud.

Selain itu, koalisi ini juga mendesak Mahkamah Konstitusi (MK) RI untuk mengabulkan permohonan Pengujian Materil (Judicial Review) terhadap Pasal 74 Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI). Pasal tersebut dinilai menghalangi pelaksanaan Pasal 65 ayat (2) UU TNI. Lebih lanjut, mereka juga memohon agar MK mengabulkan Pengujian Materiil terhadap Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer (UU Peradilan Militer) itu sendiri.