Anak Sony Sonjaya Kelola Dapur MBG Sebelum Penahanan

oleh -7 Dilihat
Anak Sony Sonjaya Kelola Dapur MBG Sebelum Penahanan

KabarDermayu.com – Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Bidang Operasional Pemenuhan Gizi, Sony Sonjaya, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) untuk tahun anggaran 2025-2026. Penetapan ini memicu kembali perhatian publik terhadap pernyataan Sony dalam sebuah acara televisi sekitar sebulan lalu.

Dalam wawancara tersebut, Sony Sonjaya dimintai klarifikasi mengenai rumor yang beredar bahwa dirinya memiliki tujuh titik dapur MBG.

“Ini pak saya dengar rumor mumpung bertemu dengan bapak. Bapak juga punya dapur katanya pak tujuh,” tanya presenter tersebut, seperti dikutip dari saluran YouTube acara itu pada Jumat, 5 Juni 2026.

Sony dengan tegas membantah rumor tersebut. Namun, ia mengakui bahwa anaknya mengelola dua titik dapur proyek MBG bersama rekan-rekannya.

“Saya nggak punya. Anak saya punya,” jawab Sony.

“Anak bapak punya tujuh?,” cecar sang presenter.

“Nggak, dua saja. Tujuh itu mungkin ada kawan-kawannya kemudian mau nebeng Yayasan ya monggo silahkan,” kata Sony.

Sony juga menjelaskan bahwa pada awal Januari 2025, BGN memang sedang aktif mencari mitra yang bersedia membangun fasilitas dapur tersebut.

“Boleh nggak sih? kalau bertanya boleh nggak sih saya bertanya ‘kamu bikin yayasannya kapan’ ‘Januari 2025’ Januari 2025 itu kita lagi nyari-nyari, siapapun yang mau bangun yuk,” ujar Sony.

Lebih lanjut, Sony menyatakan bahwa penunjukkan mitra tidak dilakukan sendiri, melainkan merupakan hasil kerja bersama seluruh jajaran pejabat MBG. Ia menyebut nama Dadan Hindayana dan Lodewyk Pusung, yang juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi MBG.

“Pernah ada nih dapur sudah jadi 190 itu hasil siapa? kita semua. Saya tidak bekerja sendirian i didn’t work alone. Jadi ini kerja semua, hasil mitra yang dicari oleh pak Dadan, mitra-mitra yang dicari pak Pusung, mitra-mitra yang dicari Jimmy Ginting, pak Sarwono, semua orang yang di BGN yang kita tugaskan cari mitra dalam rangka mewujudkan MBG,” jelas Sony.

Sony membeberkan bahwa ketika semakin banyak pihak yang berminat membangun fasilitas dapur untuk Program MBG pada awal 2025, pihaknya segera menerapkan aturan baru. Aturan tersebut membatasi setiap yayasan hanya diperbolehkan mengelola maksimal 10 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam satu provinsi.

Menurutnya, pada Januari 2025 pemerintah masih mendorong mitra untuk menambah jumlah SPPG karena kebutuhan yang masih tinggi. Namun, setelah pendanaan menjadi lebih mudah diakses dan minat membangun SPPG meningkat pesat, pembatasan pun diberlakukan.

“Di Januari 2025 itu sudah ada kemudian kita tanya lagi ‘kamu mau bangun lagi nggak’ kita masih butuh lagi. Kamu sanggup berapa ‘saya baru dua’ kalau tambah lagi bisa nggak boleh nggak? boleh. Kemudian setelah ada kemudahan dana drop duluan mulai berbondong-bondong kita buat aturan. 1 Yayasan maksimal 10 SPPG apabila berada di dalam 1 provinsi. Contoh SPPG di Purwakarta, Cimahi, Tasik boleh tambah 7 lagi. Saya mau tambah lagi di Jakarta boleh tapi maksimal 2,” kata Sony.

Seperti diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, serta dua wakilnya, Letjen TNI (Purn) Lodwyk Pusung dan Irjen Pol (Purn) Sony Sonjaya, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi praktik jual beli titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Penetapan tersangka ini dilakukan pada Rabu, 3 Juni 2026.

Penetapan status tersangka ini merupakan puncak dari serangkaian penyidikan yang sebelumnya telah diawali dengan penggeledahan di kantor BGN, Kebon Sirih, Jakarta Pusat.

Kasus yang menjerat para mantan pejabat tinggi BGN ini mencuat setelah penyidik Kejagung melakukan penggeledahan di kantor lembaga tersebut. Dari lokasi penggeledahan, penyidik diduga berhasil mengantongi sejumlah temuan yang mengarah pada praktik jual beli titik SPPG dalam program pemenuhan gizi nasional.