Alasan Sony Sonjaya Tak Layak Dapat Perlindungan LPSK dalam Kasus Korupsi MBG

oleh -2 Dilihat
Alasan Sony Sonjaya Tak Layak Dapat Perlindungan LPSK dalam Kasus Korupsi MBG

KabarDermayu.com – Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Sugiat Santoso, menyatakan bahwa Sony Sonjaya, tersangka kasus dugaan korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG), tidak layak mendapatkan perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Sony Sonjaya sebelumnya merupakan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) dan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

Sugiat menjelaskan bahwa Kejagung telah lebih dulu menolak permohonan Sony untuk menjadi justice collaborator dalam pengungkapan kasus ini.

“Kalau Kejaksaan Agung sudah menolak yang bersangkutan sebagai justice collaborator, maka status hukumnya jelas. Yang bersangkutan akan menjalani proses hukum sebagai tersangka,” ujar Sugiat pada Kamis, 25 Juni 2026.

Penolakan dari Kejagung tersebut, menurut Sugiat, menegaskan bahwa proses hukum terhadap Sony akan tetap berlanjut.

“Karena itu, saya menilai tidak ada alasan yang kuat untuk memberikan perlindungan khusus sebagaimana yang lazim diberikan kepada saksi atau korban,” jelas Sugiat.

Oleh karena itu, Sugiat mengimbau agar LPSK berhati-hati dalam memberikan perlindungan kepada saksi dan korban.

“Saya berpandangan tidak seharusnya LPSK melindungi tersangka kasus korupsi. LPSK harus tetap berpegang pada prinsip dan tujuan pembentukannya, yakni melindungi saksi dan korban,” tegasnya.

“Bukan memberikan perlindungan kepada pihak yang sedang berstatus tersangka dalam perkara korupsi,” tambahnya.

Sebelumnya, LPSK memang telah menerima permohonan Justice Collaborator (JC) yang diajukan oleh Sony terkait kasus dugaan korupsi MBG.

“Ya, ada yang mengajukan permohonan kepada LPSK. Dan masih dalam penelaahan. Sudah intinya itu saja. Jadi ada yang mengajukan permohonan,” ujar Ketua LPSK, Achmadi, kepada wartawan pada Rabu, 24 Juni 2026.

Achmadi menerangkan bahwa LPSK akan melakukan pendalaman dan koordinasi lebih lanjut dengan pihak-pihak terkait mengenai permohonan tersebut.

“Ya kalau soal syarat kan ada di undang-undang ya. Tapi prinsipnya pengajuan permohonan yang masuk kepada LPSK, LPSK juga akan mendalami permohonan tersebut dan nanti lebih lanjut kita koordinasi dengan pihak-pihak terkait,” terangnya.

Meskipun Kejagung RI telah menolak permohonan justice collaborator yang diajukan Sony, Achmadi menegaskan bahwa LPSK masih akan melakukan pendalaman.

“Yang jelas kami masih mendalami kasus itu. Begitu ya. Jadi yang permohonan ke LPSK masih dalam pendalaman,” jelas Achmadi.