KabarDermayu.com – Keberadaan sebuah perusahaan industri mortar di Kecamatan Losarang, Kabupaten Indramayu, kini menjadi sorotan tajam. Indikasi kuat menyebutkan bahwa PT Lasco Unity Corporate diduga kuat belum mengantongi izin operasional yang sah.
Pernyataan ini diungkapkan langsung oleh Ketua Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWOI) Kabupaten Indramayu, Atim Sawano. Beliau menyuarakan keprihatinan mendalam atas potensi pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan tersebut.
Menurut Atim Sawano, IWOI Kabupaten Indramayu telah melakukan penelusuran dan pengumpulan informasi terkait legalitas PT Lasco Unity Corporate. Hasil penelusuran awal ini mengarah pada dugaan kuat bahwa perusahaan tersebut beroperasi tanpa kelengkapan izin yang semestinya.
“Kami prihatin dengan adanya perusahaan yang beroperasi tanpa dasar hukum yang jelas. Ini bisa berdampak pada berbagai aspek, mulai dari lingkungan hingga potensi kerugian bagi masyarakat sekitar,” ujar Atim Sawano dalam sebuah kesempatan.
Perusahaan yang bergerak di bidang industri mortar ini, menurut informasi yang dihimpun, diduga telah melakukan aktivitas produksi dan operasionalnya di wilayah Losarang. Namun, proses perizinannya masih dipertanyakan.
Atim Sawano menekankan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku bagi setiap entitas bisnis. Izin operasional bukan hanya sekadar formalitas, melainkan sebuah jaminan bahwa perusahaan tersebut telah melalui kajian dan memenuhi standar yang ditetapkan.
Hal ini mencakup aspek lingkungan, keselamatan kerja, dan dampak sosial terhadap masyarakat sekitar lokasi operasional. Tanpa izin yang lengkap, berbagai risiko dapat muncul dan berpotensi merugikan banyak pihak.
Lebih lanjut, IWOI Kabupaten Indramayu mendesak adanya tindakan tegas dari pemerintah daerah, khususnya instansi terkait seperti Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) serta dinas-dinas teknis lainnya.
Pemerintah daerah diharapkan segera melakukan verifikasi dan investigasi mendalam terkait status perizinan PT Lasco Unity Corporate. Jika terbukti benar belum mengantongi izin, maka langkah hukum dan penertiban harus segera diambil.
Baca juga di sini: Terungkapnya Kasus Pembunuhan Satu Keluarga di Indramayu, Polisi Menepis Alibi Terdakwa
“Kami berharap pemerintah daerah tidak tinggal diam. Lakukan pengecekan menyeluruh. Jika memang belum ada izin, harus ada tindakan tegas sesuai aturan yang ada. Ini demi tegaknya hukum dan perlindungan masyarakat,” tegas Atim Sawano.
Keberadaan perusahaan industri tanpa izin yang jelas berpotensi menimbulkan masalah kompleks di kemudian hari. Mulai dari pencemaran lingkungan akibat limbah yang tidak terkelola, potensi kecelakaan kerja karena standar keselamatan yang diabaikan, hingga persaingan usaha yang tidak sehat bagi pelaku usaha yang telah patuh pada aturan.
IWOI Kabupaten Indramayu juga mengimbau kepada masyarakat sekitar Losarang untuk turut serta mengawasi dan melaporkan jika menemukan adanya aktivitas mencurigakan atau dampak negatif yang timbul akibat operasional perusahaan tersebut.
Keterbukaan informasi publik terkait perizinan usaha juga menjadi sorotan. Masyarakat berhak mengetahui legalitas perusahaan yang beroperasi di lingkungan mereka.
Pertanyaan mendasar yang mengemuka adalah, bagaimana mungkin sebuah perusahaan industri dapat beroperasi dalam skala yang cukup besar tanpa diketahui proses perizinannya oleh pihak berwenang?
Hal ini menimbulkan kekhawatiran akan adanya potensi “jalan pintas” atau kelalaian dalam pengawasan oleh instansi terkait. Atim Sawano menekankan bahwa hal ini tidak boleh dibiarkan.
Peran serta media, melalui IWOI, diharapkan dapat menjadi jembatan informasi antara masyarakat dan pemerintah dalam menyikapi isu-isu strategis seperti ini.
Investigasi lebih lanjut oleh pihak berwenang diharapkan dapat mengungkap fakta yang sebenarnya. Apakah PT Lasco Unity Corporate memang belum mengantongi izin, atau ada proses yang sedang berjalan namun belum tuntas?
Apapun itu, transparansi dan akuntabilitas dalam proses perizinan usaha harus menjadi prioritas utama.
Keberadaan PT Lasco Unity Corporate di Losarang menjadi ujian bagi pemerintah daerah dalam menegakkan peraturan dan memastikan iklim investasi yang sehat serta bertanggung jawab.
Jika dugaan ini terbukti benar, maka sanksi tegas harus diterapkan. Hal ini sebagai bentuk efek jera agar tidak ada lagi perusahaan lain yang berani beroperasi tanpa mematuhi prosedur perizinan.
Dampak lingkungan, sosial, dan ekonomi dari sebuah industri tentu harus dikaji secara matang sebelum izin diberikan. Dan yang terpenting, izin tersebut harus benar-benar terbit sesuai dengan prosedur yang berlaku.
IWOI Kabupaten Indramayu akan terus memantau perkembangan kasus ini. Mereka siap berkoordinasi dengan pihak manapun yang berkepentingan untuk memastikan kebenaran informasi dan penegakan hukum.
Sorotan tajam di Losarang ini diharapkan dapat memicu respons cepat dari pemerintah daerah. Tindakan proaktif diperlukan untuk mencegah potensi masalah yang lebih besar di masa mendatang.
Masyarakat Losarang dan Indramayu pada umumnya berhak mendapatkan kepastian hukum dan jaminan bahwa setiap aktivitas industri yang beroperasi di wilayah mereka telah memenuhi standar legalitas dan keamanan yang memadai.
Pertanyaan mengenai izin PT Lasco Unity Corporate ini menjadi momentum penting untuk evaluasi internal di jajaran pemerintah daerah terkait pengawasan dan penegakan hukum terhadap pelaku usaha.
Langkah selanjutnya yang krusial adalah memastikan bahwa proses investigasi berjalan transparan dan hasilnya dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
Dugaan adanya pelanggaran izin operasional oleh PT Lasco Unity Corporate di Losarang ini bukan hanya sekadar isu lokal, namun mencerminkan pentingnya tata kelola perizinan usaha yang baik di seluruh wilayah Kabupaten Indramayu.





