KabarDermayu.com – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) tengah melakukan evaluasi dan perbaikan menyeluruh terhadap pelaksanaan program dokter magang di Indonesia. Langkah ini diambil menyusul adanya laporan mengenai meninggalnya beberapa peserta program magang pada tahun ini.
Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin, menyampaikan rasa duka cita yang mendalam kepada keluarga dari dr. Andito Mohammad Wibisono, dr. Karika Ayu Permatasari, dr. Edgar Bezaliel Hartanto, dan dr. Myta Aprilia Azmi. Beliau mengakui bahwa masih banyak aspek yang perlu dibenahi dalam penyelenggaraan program magang dokter di berbagai rumah sakit di seluruh Indonesia.
Pemerintah berkomitmen untuk mencegah terulangnya kejadian serupa. Kemenkes tidak ingin para dokter muda mengalami tekanan yang berlebihan akibat budaya kerja yang dinilai tidak sehat selama menjalani pendidikan dan pemahiran profesi di rumah sakit.
Sebagai tindak lanjut, Kemenkes telah menetapkan sejumlah langkah perbaikan. Pertama, jam kerja bagi peserta magang dokter akan diatur secara lebih jelas. Batas maksimalnya adalah 40 jam per minggu, dan tidak diperbolehkan adanya pemadatan atau perapelan jam kerja.
Baca juga: UMKM Mitra Pertamina Jangkau Pasar Penumpang Pelita Air
“Jam kerja peserta internship kami tegaskan maksimal 40 jam per minggu dan tidak boleh dipadatkan. Kita tidak ingin ada dokter muda yang sakit apalagi wafat karena pola kerja yang tidak manusiawi,” ujar Menkes Budi Gunadi Sadikin.
Kedua, Kemenkes menegaskan bahwa peserta magang bukan berfungsi sebagai pengganti dokter organik di rumah sakit. Peserta magang dokter wajib mendapatkan supervisi yang aktif dari dokter pendamping.
Ketiga, pemerintah juga akan melakukan perbaikan pada sistem remunerasi peserta magang. Saat ini, bantuan biaya hidup dari Kemenkes memang sudah diberikan secara konsisten. Namun, tunjangan dari pemerintah daerah dan jasa layanan rumah sakit masih menunjukkan perbedaan di berbagai wilayah.
Untuk mengatasi ketimpangan tersebut, Kemenkes akan menetapkan standar minimal remunerasi yang wajib dipenuhi oleh pemerintah daerah dan wahana magang dokter. Hal ini diharapkan dapat mengurangi perbedaan yang ada.
Selain itu, hak cuti bagi peserta magang juga akan ditingkatkan. Sebelumnya, hak cuti adalah empat hari, kini menjadi sepuluh hari tanpa adanya kewajiban untuk mengganti masa magang. Peserta magang juga tetap berhak memperoleh cuti sakit maupun cuti melahirkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Hak cuti peserta internship kami perbaiki agar mereka memiliki perlindungan yang lebih baik. Untuk cuti sakit maupun melahirkan tidak perlu diganti atau diperpanjang, selama kompetensi yang dipersyaratkan tetap terpenuhi,” jelas Menkes Budi.
Kemenkes juga akan melaksanakan audit medis terhadap tata laksana kasus-kasus yang masih dalam proses penanganan. Selain itu, pemantauan kesehatan peserta magang akan diperkuat melalui Program Cek Kesehatan Gratis yang akan dilakukan sebanyak dua kali dalam setahun, termasuk pemeriksaan penunjang seperti rontgen.
“Program internship harus menjadi ruang belajar yang aman, sehat, dan manusiawi bagi dokter-dokter muda kita. Perbaikan ini dilakukan agar sistem yang dibangun benar-benar melindungi peserta internship sekaligus menjaga keselamatan pasien,” pungkasnya.





