KabarDermayu.com – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah resmi mencabut izin operasional B Fashion Hotel dan The Seven. Keputusan ini diambil menyusul terungkapnya kasus peredaran narkotika jenis ekstasi dan vape yang mengandung etomidate di kedua lokasi tersebut.
Pencabutan izin ini merupakan tindakan tegas dari Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) Provinsi DKI Jakarta. Langkah ini diambil hanya berselang enam hari setelah insiden tersebut berhasil diungkap oleh pihak berwenang.
Kepala Disparekraf DKI Jakarta, Andhika Permata, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan toleransi bagi pelaku usaha yang membiarkan terjadinya aktivitas ilegal di wilayah ibu kota.
“Pencabutan izin operasional ini merupakan bentuk ketegasan dalam menjaga ekosistem pariwisata yang aman, tertib, dan berkualitas,” ujar Andhika dalam keterangannya pada Jumat, 15 Mei 2026.
Ia menambahkan bahwa tujuan utama dari tindakan ini adalah untuk memastikan seluruh usaha pariwisata di Jakarta dapat menjadi ruang yang nyaman dan aman bagi seluruh masyarakat serta para wisatawan.
Andhika menekankan bahwa tanggung jawab pelaku usaha pariwisata tidak hanya sebatas pada aspek bisnis semata. Kewajiban tersebut juga mencakup aspek keamanan, ketertiban, dan kepatuhan terhadap hukum di lingkungan usaha mereka.
Lebih lanjut, Disparekraf akan memperketat pengawasan terhadap seluruh usaha pariwisata. Hal ini akan dilakukan melalui koordinasi yang intensif dengan aparat penegak hukum serta instansi terkait lainnya.
Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa semua usaha akomodasi, hiburan, dan pariwisata di Jakarta beroperasi sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Pengawasan akan terus kami perkuat bersama aparat penegak hukum dan perangkat terkait. Kami ingin industri pariwisata Jakarta tumbuh sehat, tertib, dan memiliki standar yang dapat menjaga kepercayaan publik,” tutur Andhika.
Sebelumnya, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika jenis ekstasi dan vape mengandung etomidate di B Fashion Hotel dan The Seven, Jakarta Barat.
Yang lebih mengkhawatirkan, jaringan ini diduga dikendalikan oleh seorang narapidana dari Lapas Cipinang dan bahkan melibatkan oknum dari pihak internal hotel.
Penggerebekan dilakukan di tujuh titik berbeda pada Sabtu, 9 Mei 2026. Polisi menyasar berbagai lokasi, termasuk room karaoke, showroom ladies, rumah kos, hingga Lapas Cipinang itu sendiri.
Dalam operasi tersebut, belasan orang berhasil diamankan. Hal ini diungkapkan oleh Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Polisi Eko Hadi Santoso.
“Pengungkapan peredaran narkotika jenis ekstasi dan vape mengandung etomidate di B Fashion Hotel dan The Seven, Jakarta,” tuturnya pada Jumat, 15 Mei 2026.
Dalam proses pengungkapan kasus ini, polisi berhasil menangkap Dania Eka Putri, yang dikenal sebagai Mami Dania. Ia diduga berperan sebagai penyedia narkoba sekaligus menjadi penghubung antara pengedar dengan para tamu hotel.
Dari tangan Dania, petugas berhasil menyita lima butir pil ekstasi dan enam unit vape yang terbukti mengandung etomidate.
Baca juga: Ronaldo Selangkah Lagi ke Rekor Fantastis, Dua Trofi di Depan Mata
“Dari tangan Dania, kami menyita ekstasi warna hijau kombinasi kuning bergambar Marvel serta vape mengandung etomidate,” ujar Eko.
Polisi juga menangkap Teuku Rico Edwin alias Dervin, yang diduga turut serta dalam mengedarkan narkoba di hotel tersebut. Di salah satu room hotel, yaitu B-02, polisi menemukan 10 butir ekstasi berlogo Superman dan empat unit vape etomidate.
Perkembangan kasus kemudian mengarah pada penangkapan Siti Dahlia alias Vonny di sebuah rumah kos di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat. Polisi menduga Vonny memerintahkan suaminya untuk mengambil narkotika di daerah Kampung Bahari, Jakarta Utara.
Berdasarkan hasil pemeriksaan lebih lanjut, Bareskrim menemukan adanya dugaan keterlibatan narapidana dari Lapas Cipinang dalam jaringan peredaran vape etomidate tersebut.
“Menurut pengakuan AFH, narkotika itu didapat dari Irwansyah alias Jeje yang berada di Lapas Cipinang,” ungkap Eko.
Pengembangan kasus berlanjut dengan penangkapan Esgianto alias Anto di depan RS Sari Asih Ciputat. Saat itu, ia sedang membawa 100 unit vape etomidate bermerek Yakuza.
“Pengiriman vape etomidate itu dikendalikan Irwansyah alias Jeje dari dalam Lapas Kelas I Cipinang,” jelas Eko.
Tak lama berselang, tiga narapidana lainnya, yaitu Irwansyah alias Jeje, Faisal, dan Yudith Eric alias Paijo, turut diamankan. Ketiganya diduga berperan sebagai penghubung dalam jaringan pemasok vape etomidate dari dalam lapas.
“Tim gabungan selanjutnya membawa tersangka dan barang bukti ke kantor Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri,” tutur Eko.
Bareskrim juga menduga bahwa pihak manajemen B Fashion Hotel dan The Seven mengetahui, bahkan membiarkan, praktik peredaran narkoba yang terjadi di room karaoke hingga ruang VIP.
Dugaan ini muncul setelah polisi melakukan pemeriksaan terhadap puluhan karyawan dan pengunjung hotel saat penggerebekan berlangsung.
“Seluruhnya membuat pernyataan tertulis dan testimoni video bahwa mereka mengetahui adanya peredaran gelap narkotika dan terjadi pembiaran oleh pihak manajemen B Fashion Hotel dan The Seven,” tegas Eko.
Sebanyak 55 orang berhasil diamankan dalam penggerebekan tersebut. Mereka terdiri dari karyawan dan pengunjung dari berbagai kalangan. Dari jumlah tersebut, 18 orang dinyatakan positif menggunakan narkoba.
Selanjutnya, lima orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus peredaran narkotika ini. Sementara itu, 13 orang lainnya menjalani proses asesmen di Badan Narkotika Nasional (BNN) Pusat, Cawang.





