KabarDermayu.com – Pemerintah Provinsi Jawa Barat membantah keras adanya anggapan bahwa perayaan Hari Tatar Sunda, yang diisi dengan rangkaian kirab budaya mengarak mahkota Binokasih, merupakan upaya penggantian nama Provinsi Jawa Barat. Isu ini ramai beredar di media sosial.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Jawa Barat, Mas Adi Komar, menjelaskan bahwa kegiatan yang diberi nama Milangkala (HUT) Tatar Sunda ini murni bertujuan untuk mengangkat kembali sejarah, budaya, serta identitas kesundaan yang telah berkembang sejak masa Kerajaan Sunda.
Adi menegaskan bahwa nama Provinsi Jawa Barat tetap sah dan tidak akan berubah. Hal ini karena sudah diatur secara hukum dalam undang-undang yang berlaku. Istilah Tatar Sunda yang digunakan dalam kegiatan tersebut lebih menekankan pada aspek historis dan budaya masyarakat Sunda, bukan berkaitan dengan urusan administrasi pemerintahan.
“Tidak ada yang mengarah ke sana. Saya pikir kalau nama Provinsi Jawa Barat masih ada dalam undang-undang ya. Untuk saat ini kan kita di Milangkala Tatar Sunda ini unsur budaya dan teritorial historis ya, tentang kerajaan Sunda dan lain-lain. Jadi, tidak berkaitan dengan wilayah administratif,” ujar Adi dalam keterangannya pada Minggu, 17 Mei 2026.
Menurut Adi, penetapan Hari dan Milangkala Tatar Sunda ini dibuat untuk membangkitkan kembali kesadaran akan sejarah dan warisan budaya Sunda yang telah tumbuh di wilayah Jawa Barat selama ratusan tahun.
Adi menambahkan bahwa penetapan Hari dan Milangkala Tatar Sunda ini telah melalui kajian historis yang mendalam dan dilakukan oleh para akademisi. Proses ini kemudian dilanjutkan dengan penetapan melalui keputusan gubernur. “Di awal, ada kajian secara akademis oleh akademisi. Milangkala Tatar Sunda ini disampaikan mengangkat historis kesundaan, dan sudah ditetapkan melalui Keputusan Gubernur juga, untuk penetapannya pada 18 Mei,” jelasnya.
Sementara itu, peringatan Hari Jadi Provinsi Jawa Barat, menurut Adi, akan tetap berlangsung seperti biasa setiap tanggal 19 Agustus. Hal ini sesuai dengan aturan dan undang-undang yang berlaku saat ini. Ia juga menyebutkan bahwa mungkin akan ada kajian lebih lanjut terkait hal ini untuk tahun depan.
“Tetap ada ketentuan yang mengaturnya. Jadi, tetap bisa dikatakan tanggal 19 Agustus, kita mungkin nanti menunggu kajian lebih lanjut untuk tahun depan,” tutur Adi.
Sebelumnya, kirab budaya dalam rangka Milangkala Tatar Sunda telah digelar di Kota Bandung pada Sabtu malam. Acara ini menarik perhatian warga yang tumpah ruah di sepanjang jalan yang dilalui kirab. Kirab tersebut menampilkan beragam kesenian dan budaya Sunda.
Baca juga: Persija Bangkit, Persik Jadi Korban Amukan Almeida
Kirab Budaya tersebut dimulai dari Kiara Artha Park, Jalan Ibrahim Adjie, sekitar pukul 19.30 WIB. Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, tampak menunggangi kuda putih dan memimpin jalannya kirab. Rute kirab meliputi Kiara Artha Park, Jalan Jakarta, Jalan Supratman, hingga Jalan Diponegoro.





