Biaya Layanan E-commerce Diatur Kemenkop UKM: Aturan Baru UMKM

oleh -6 Dilihat
Biaya Layanan E-commerce Diatur Kemenkop UKM: Aturan Baru UMKM

KabarDermayu.com – Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) segera memberlakukan aturan baru mengenai biaya layanan di platform e-Commerce. Regulasi ini bertujuan untuk menciptakan ekosistem yang lebih adil bagi para pelaku usaha mikro dan kecil.

Menteri UMKM, Maman Abdurrahman, menyatakan bahwa peraturan tersebut akan tertuang dalam Peraturan Menteri UMKM tentang Perlindungan dan Peningkatan Daya Saing UMKM. Saat ini, draf peraturan tersebut telah menyelesaikan proses harmonisasi.

“Sudah ada surat dari Kementerian Hukum bahwa harmonisasi selesai, sekarang tinggal menunggu pengundangan di Kementerian Sekretariat Negara,” ujar Maman usai rapat kerja dengan Komisi VII DPR RI di Jakarta pada Senin, 18 Mei 2026.

Salah satu fokus utama dari peraturan ini adalah penataan komponen biaya di marketplace. Selama ini, komponen biaya yang ada dinilai beragam dan seringkali membingungkan para pelaku UMKM.

Pemerintah berencana menyeragamkan komponen biaya menjadi tiga kategori utama. Ketiga kategori tersebut meliputi biaya pendaftaran, biaya layanan, dan biaya promosi. Hal ini diharapkan dapat menyederhanakan pemahaman pelaku usaha.

“Hari ini, di marketplace A namanya beda. Di marketplace B namanya beda. Jadi semua itu beda-beda. Akhirnya orang menganggap pungutan terhadap biaya di marketplace banyak macamnya padahal sebetulnya ada tiga komponen saja,” jelas Maman.

Lebih lanjut, pemerintah juga akan mendorong pemberian insentif. Insentif ini berupa potongan biaya layanan hingga 50 persen bagi pelaku usaha mikro dan kecil yang berjualan di marketplace, terutama untuk produk-produk dalam negeri.

Maman menekankan bahwa kebijakan ini merupakan bentuk kehadiran pemerintah dalam melindungi pelaku usaha mikro dan kecil. Tujuannya adalah agar mereka tidak bersaing secara langsung tanpa perlindungan dengan usaha menengah dan besar di platform digital.

Menurutnya, pemerintah tidak dapat membiarkan pelaku usaha mikro dan kecil “bertarung bebas” di marketplace tanpa adanya intervensi kebijakan yang berpihak. Selain pengaturan biaya, peraturan ini juga akan mengatur mekanisme hubungan antara marketplace dan penjual.

Termasuk di dalamnya adalah kewajiban penggunaan kontrak jangka waktu minimal satu tahun untuk memberikan kepastian usaha bagi para penjual. Mengenai penyesuaian biaya layanan, platform e-commerce diwajibkan memberikan pemberitahuan paling lambat tiga bulan sebelumnya.

“Jadi misalnya marketplace berkontrak dengan seller selama satu tahun, ya sudah selama setahun itu ya jangan diubah harga (biaya layanan),” tegas Maman.

Menanggapi keluhan mengenai kenaikan biaya layanan e-Commerce, Maman menyatakan bahwa pihaknya telah meminta platform marketplace untuk menahan kenaikan biaya layanan. Hal ini dilakukan untuk menghindari kesalahpahaman yang mungkin timbul di lapangan.

“Untuk mengantisipasi dan mencegah terjadinya kesalahpahaman, kami sudah sampaikan kepada teman-teman marketplace untuk menahan dulu kenaikan biaya,” ujarnya.

Maman menambahkan bahwa Peraturan Menteri UMKM tentang Perlindungan dan Peningkatan Daya Saing UMKM juga akan mensyaratkan pelaku usaha yang ingin mendapatkan insentif untuk terintegrasi dalam sistem SAPA UMKM. Integrasi ini bertujuan untuk memperkuat pengawasan dan sinkronisasi data.

Baca juga: UEA Bantah Ada Kebocoran Radioaktif Pasca Serangan Drone di Dekat PLTN

Substansi dari aturan tersebut telah dikonsultasikan dengan kementerian terkait serta pelaku industri marketplace. Secara prinsip, peraturan ini telah mendapatkan respons yang sejalan dari berbagai pihak terkait.