Taj Yasin dan Agus Suparmanto Digugat ke PN Jakpus Akibat Ketidakpuasan Putusan Sengketa Internal PPP

oleh -11 Dilihat
Taj Yasin dan Agus Suparmanto Digugat ke PN Jakpus Akibat Ketidakpuasan Putusan Sengketa Internal PPP

KabarDermayu.com – Sejumlah kader Partai Persatuan Pembangunan (PPP) telah mengajukan gugatan terhadap Sekretaris Jenderal DPP PPP, Taj Yasin, dan Wakil Ketua Umum DPP PPP, Agus Suparmanto. Gugatan ini didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin, 18 Mei 2026.

Kuasa hukum para penggugat, Fendy Ariyanto, menyatakan bahwa sebelumnya para kader telah mencoba menyelesaikan sengketa ini melalui mekanisme internal partai. Mereka menempuh jalur tim penyelesaian sengketa internal PPP.

Namun, upaya tersebut dinilai tidak menghasilkan keputusan yang memuaskan bagi para kader. Oleh karena itu, mereka memutuskan untuk melanjutkan proses hukum dengan mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Gugatan ini terdaftar dengan nomor register PNJKT.PST-18052026XSJ.

“Hari ini kami secara resmi telah mendaftarkan gugatan terhadap Taj Yasin dan Agus Suparmanto ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” ujar Fendy kepada awak media. Ia menambahkan, “Karena sebelumnya, hasil keputusan tim penyelesaian sengketa internal PPP tidak memberhentikan sebagaimana tuntutan para kader.”

Fendy menjelaskan alasan utama gugatan ini diajukan. Kedua pihak yang digugat dianggap telah menimbulkan kegaduhan di dalam internal partai. Selain itu, pihaknya juga mempertanyakan status hukum Agus Suparmanto yang diklaim belum pernah terdaftar secara resmi sebagai kader PPP.

“Keduanya dianggap telah menimbulkan kegaduhan di internal partai,” tegas Fendy. “Sementara itu, Pak Agus Suparmanto sendiri belum pernah terdaftar sebagai kader PPP,” lanjutnya.

Para penggugat dalam kasus ini berasal dari berbagai daerah di Indonesia. Mereka merupakan kader aktif dari berbagai tingkatan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PPP. Beberapa di antaranya adalah Ketua DPC PPP Kabupaten Bone, Khairul Amran, dan Sekretaris DPC PPP Kabupaten Bone, Rangga Risaswar, dari wilayah Timur.

Baca juga: Biaya Layanan E-commerce Diatur Kemenkop UKM: Aturan Baru UMKM

Dari wilayah Jawa, penggugat meliputi Ketua DPC PPP Jakarta Selatan, M. Nasir, dan Sekretaris Wilayah DPW PPP Banten, Uhen Zuhaeni. Sementara itu, dari wilayah Sumatera, penggugat termasuk Ketua DPC PPP Palembang, Muhammad Sulaiman, dan Sekretaris DPC PPP Palembang, Ahmad Zaky Wahid Amrullah.