KabarDermayu.com – Direktur Perhimpunan Pengembangan Pesantren dan Masyarakat (P3M), Sarmidi Husna, menekankan pentingnya penyusunan aturan terkait pembatasan kadar maksimal nikotin dan tar dalam produk tembakau. Menurutnya, pelibatan berbagai pihak sangat krusial agar kebijakan yang dihasilkan dapat diterapkan secara efektif di lapangan.
Pernyataan ini disampaikan Sarmidi sebagai tanggapan atas amanat yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024. PP tersebut mengatur mengenai penetapan kadar nikotin dan tar pada produk tembakau.
Sarmidi berpendapat bahwa pembahasan regulasi ini harus dilakukan dengan bijak dan komprehensif. Hal ini dikarenakan kebijakan tersebut menyangkut banyak sektor penting, mulai dari petani tembakau hingga industri rokok nasional.
Ia mengkhawatirkan bahwa kebijakan yang tengah disiapkan oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) berpotensi menimbulkan dampak yang luas. Hal ini bisa terjadi apabila kondisi nyata di lapangan tidak sepenuhnya dipertimbangkan dalam proses penyusunannya.
Sarmidi menjelaskan bahwa varietas tembakau lokal yang tumbuh di Indonesia secara alami memiliki kandungan nikotin yang relatif tinggi. Oleh karena itu, ia mengungkapkan kekhawatirannya jika batas nikotin dan tar ditetapkan terlalu rendah, mengikuti standar internasional tertentu.
Penetapan batas yang terlalu rendah dikhawatirkan akan membuat hasil tembakau dalam negeri tidak lagi terserap oleh industri. Kondisi ini dapat berimbas pada keberlangsungan industri kretek nasional yang selama ini sangat bergantung pada bahan baku lokal.
Baca juga: Manajemen Persib Bicara Kontrak Bojan Hodak Habis Musim Ini
Dampak negatifnya tidak hanya dirasakan oleh industri, tetapi juga oleh para petani tembakau dan tenaga kerja yang menggantungkan hidup pada sektor pertembakauan. Keberlangsungan mata pencaharian mereka terancam jika industri mengalami penurunan produksi.
“Nah ini yang perlu didiskusikan, dimusyawarahkan, jangan sampai membuat aturan tapi tidak bisa diaplikasikan atau dipertahankan kita sendiri,” ujar Sarmidi dalam keterangan tertulisnya pada Selasa, 19 Mei 2026.
Sarmidi juga menyoroti pentingnya keterlibatan kementerian lain dalam proses penyusunan kebijakan ini. Ia secara spesifik menekankan perlunya pelibatan kementerian yang memiliki kaitan langsung dengan sektor pertanian dan ketenagakerjaan.
Menurut pandangannya, Kementerian Pertanian dan Kementerian Ketenagakerjaan memiliki pemahaman yang mendalam mengenai kondisi petani tembakau serta para tenaga kerja di industri rokok. Oleh karena itu, aspirasi dari kedua kementerian ini sangat penting untuk dipertimbangkan dalam setiap tahapan penyusunan regulasi.
Sarmidi berpandangan bahwa aturan yang nantinya dibuat oleh pemerintah sebaiknya tetap mengedepankan kepentingan nasional. Hal ini termasuk menjaga keberlangsungan mata pencaharian masyarakat yang bergantung pada industri tembakau.
“Kebijakan itu harus membawa solusi. Kalau tidak ada solusinya, ya perlu kita persoalkan kebijakan itu,” tegas Sarmidi, menekankan bahwa setiap kebijakan harus mampu memberikan jalan keluar yang konstruktif.





