BPHTB PBG Nol Persen MBR: Mendagri Tito Dukung Penuh Perumahan Rakyat

oleh -6 Dilihat
BPHTB PBG Nol Persen MBR: Mendagri Tito Dukung Penuh Perumahan Rakyat

KabarDermayu.com – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian memberikan dukungan penuh terhadap implementasi kebijakan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) nol persen serta pembebasan retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Kebijakan ini diharapkan dapat mempercepat masyarakat dalam memiliki hunian yang layak dan mendukung program perumahan rakyat.

“Dengan adanya BPHTB nol persen, otomatis kan lebih kurang lima persen yang harus dibayar dari NJOP, itu kan menjadi nol. PBG juga demikian,” ujar Mendagri Tito Karnavian saat menghadiri Kegiatan Kolaborasi Program Pembiayaan Perumahan dan Pemberdayaan Ekonomi Rakyat di Gedung Graha Bhakti Praja Conference Center, Kantor Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB), pada Selasa (19/5/2026).

Lebih lanjut, Mendagri menjelaskan bahwa pemerintah terus berupaya memperluas cakupan kategori MBR. Hal ini dilakukan agar semakin banyak masyarakat yang dapat mengakses program perumahan. Ia menambahkan, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Maruarar Sirait telah menerbitkan kebijakan yang menaikkan batas penghasilan bagi kategori MBR.

“Dinaikkan lagi plafonnya oleh Beliau (Menteri PUPR), sehingga lebih banyak lagi masyarakat yang bisa masuk dalam kategori berpenghasilan rendah,” tuturnya.

Baca juga: Prabowo Mengaku Dihormati Saat di Luar Negeri

Untuk mendukung implementasi kebijakan nol persen BPHTB dan retribusi PBG bagi MBR, Mendagri mendorong seluruh daerah untuk memiliki Mal Pelayanan Publik (MPP). Menurutnya, MPP sangat memudahkan pelayanan perizinan karena menggunakan sistem satu atap, termasuk dalam penerbitan PBG.

“Kita sudah memiliki 359 MPP, dan kami terus mendorong daerah-daerah lain untuk segera memilikinya,” tambahnya.

Mendagri mengapresiasi Provinsi NTB sebagai salah satu wilayah yang memiliki penerbitan PBG tertinggi di kawasan Nusa Tenggara dan Maluku. Angka yang tinggi ini menunjukkan adanya keterlibatan pengembang perumahan dalam memanfaatkan kemudahan perizinan yang telah diberikan oleh pemerintah.

“Yang tertinggi memang di NTB. Ada sekitar empat atau lima kabupaten/kota yang menerbitkan PBG. Jumlahnya kalau tidak salah sekitar 60-an, namun dampaknya mencapai lebih dari 3.400-an. Ini artinya, kebijakan ini dimanfaatkan oleh para pengembang. Jika 60 PBG hanya menghasilkan 60 rumah, itu berarti pembangunan dilakukan secara individual, bukan skala besar,” jelasnya.

Di sisi lain, Mendagri menyoroti masih rendahnya penerbitan PBG di beberapa daerah, seperti Maluku Utara. Kondisi ini mengindikasikan bahwa iklim pengembangan perumahan oleh para developer di daerah tersebut belum tumbuh secara optimal.

“Karena PBG tidak dimanfaatkan, jumlahnya hanya tiga yang keluar selama dua tahun. Ini bukan salahnya provinsi, melainkan kewenangan ada di kabupaten/kota,” terangnya.

Selain kemudahan perizinan dan kebijakan nol persen BPHTB serta PBG, Mendagri menyatakan bahwa pemerintah juga terus berupaya menyelesaikan persoalan tata ruang yang kerap menjadi hambatan dalam pembangunan perumahan. Sinkronisasi tata ruang antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah (Pemda) sangat penting untuk memastikan pengembangan kawasan permukiman berjalan dengan jelas dan terarah.

“Kami di Kemendagri sangat mendukung kebijakan ini, seribu persen. Apalagi ini merupakan program Presiden yang sangat riil dan memiliki dampak luar biasa terhadap perputaran uang. Ditambah lagi dengan adanya program BSPS, ini juga sangat riil bagi kami,” pungkasnya. (LAN)