KabarDermayu.com – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI secara resmi menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) untuk dijadikan sebagai usul inisiatif dari DPR RI.
Keputusan penting ini diambil dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-19 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025-2026 yang diselenggarakan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, pada Rabu, 20 Mei 2026.
Rapat paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPR RI, Saan Mustopa. Suasana rapat diwarnai dengan penyampaian pandangan tertulis dari setiap fraksi partai politik (parpol) yang ada di DPR RI.
Baca juga: Harga Naik Imbas Rupiah Lemah: Daftar Barang yang Wajib Diwaspadai
Pandangan tertulis tersebut kemudian dibahas dan disetujui oleh seluruh anggota DPR RI yang hadir, menandakan adanya kesepakatan bersama mengenai RUU ini.
“Apakah RUU usul inisiatif Komisi III DPR RI tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat disetujui menjadi RUU usul DPR RI?” tanya Saan Mustopa, yang disambut dengan jawaban setuju dari para anggota dewan yang hadir di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat.
Sebelumnya, Rancangan Undang-Undang ini berangkat dari rekomendasi yang telah disampaikan oleh Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP). Komisi tersebut telah menyerahkan laporan akhir beserta berbagai rekomendasi hasil kerjanya kepada Presiden Prabowo Subianto.
Sejumlah rekomendasi yang diajukan oleh KPRP ini menjadi landasan penting dalam pembahasan RUU Polri di DPR RI. Beberapa poin krusial dari rekomendasi tersebut mencakup pembatasan masa jabatan anggota Polri di luar institusi kepolisian.
Selain itu, KPRP juga tidak merekomendasikan pembentukan kementerian baru yang berkaitan dengan kepolisian. Fokus lainnya adalah pada reformasi kelembagaan dan manajerial di tubuh Polri, serta upaya penguatan independensi Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).
Anggota Komisi III DPR RI, Nasyirul Falah Amru, yang akrab disapa Gus Falah, menyatakan kesiapan DPR untuk segera membahas revisi Undang-Undang tentang Polri. Hal ini sejalan dengan penyerahan rekomendasi dari KPRP yang telah dilakukan.
Gus Falah menambahkan bahwa pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri memang telah menjadi salah satu agenda legislasi prioritas DPR RI pada periode ini.





