KabarDermayu.com – Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, mendorong penerapan mekanisme keadilan restoratif atau restorative justice dalam penanganan kasus perundungan. Mekanisme ini diharapkan dapat berjalan tanpa adanya unsur intimidasi atau tekanan, serta berfokus pada pemulihan korban.
Menurut Abdullah, perundungan merupakan ancaman serius bagi dunia pendidikan. Perilaku ini tidak hanya berpotensi merusak masa depan korban, tetapi juga bertentangan dengan esensi pendidikan yang seharusnya membentuk karakter, menumbuhkan rasa aman, dan menciptakan lingkungan belajar yang sehat.
“Jangan sampai seorang anak kehilangan masa depan hanya karena lingkungan di sekitarnya gagal melindunginya,” tegas Abdullah dalam sebuah keterangan, seperti dikutip dari ANTARA pada Sabtu, 16 Mei 2026.
Pernyataan ini disampaikan Abdullah sebagai respons terhadap kasus dugaan perundungan yang menimpa seorang siswa SMP berinisial RZM (14) di Banjarbaru, Kalimantan Selatan. Kasus ini menarik perhatian publik setelah korban dilaporkan mengalami trauma psikologis berat, yang mengharuskannya pindah sekolah dan menjalani perawatan psikiatri.
Di tengah sorotan publik terhadap kasus tersebut, muncul pula informasi mengenai keterkaitan orang tua terduga pelaku dengan jabatannya sebagai Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) di Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar.
Menyikapi hal ini, Abdullah meminta pihak kepolisian dan sekolah untuk memberikan penjelasan yang transparan. Tujuannya adalah agar penanganan kasus ini tidak menimbulkan spekulasi yang dapat merusak kepercayaan publik.
“Kepolisian dan sekolah harus mengusut kasus ini secara transparan dan profesional. Dampak perundungan terhadap anak bukan hanya luka fisik, tetapi juga dapat merusak kondisi psikis dan mental korban,” tegasnya.
Ia juga mengimbau seluruh pihak, termasuk institusi pendidikan, aparat penegak hukum, dan lembaga perlindungan anak, untuk memprioritaskan kepentingan terbaik bagi anak. Hal ini penting untuk memastikan korban mendapatkan perlindungan psikologis dan rasa aman selama proses hukum berlangsung.
Lebih lanjut, Abdullah menekankan pentingnya melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan dan upaya pencegahan perundungan di lingkungan sekolah. Tujuannya adalah untuk mencegah terulangnya kasus serupa di masa mendatang.
“Sekolah seharusnya menjadi tempat paling aman bagi anak untuk tumbuh, bukan tempat lahirnya trauma yang membekas seumur hidup,” ujarnya.
Abdullah menegaskan bahwa Komisi III DPR RI tidak menutup kemungkinan untuk meminta keterangan dari pihak-pihak terkait jika memang diperlukan. Hal ini merupakan bagian dari fungsi pengawasan dewan untuk memastikan proses hukum berjalan secara objektif, transparan, dan adil.
Baca juga: Persija Berpotensi Berlaga di Level ASEAN, Jadwal Padat Persib dan Borneo FC Diantisipasi
“Perundungan harus ditindak tegas,” pungkas legislator yang membidangi urusan penegakan hukum tersebut.





