KabarDermayu.com – Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, mengklarifikasi narasi yang beredar mengenai Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dikabarkan membagikan susu formula secara massal untuk bayi usia 0-6 bulan. Ia menegaskan bahwa program tersebut sama sekali tidak menyertakan pemberian susu formula untuk bayi pada rentang usia tersebut.
Dadan menjelaskan bahwa kebijakan BGN justru selaras dengan prinsip Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) dan regulasi nasional yang menekankan pentingnya pemberian Air Susu Ibu (ASI) eksklusif.
“Untuk bayi usia 0-6 bulan, tidak ada intervensi formula bayi dalam Program MBG. Oleh karena itu MBG tidak menyediakan opsi sama sekali untuk formula bayi,” ujar Dadan di Jakarta, Jumat.
Ia menambahkan bahwa kebijakan ini sejalan dengan Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023, Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan, serta rekomendasi WHO mengenai perlindungan ASI eksklusif.
Dadan menegaskan bahwa produk seperti susu formula lanjutan untuk bayi usia 6-12 bulan, susu formula pertumbuhan untuk anak usia 12-36 bulan, serta minuman khusus ibu hamil dan menyusui, adalah produk legal yang penggunaannya diatur oleh negara.
Namun, produk-produk tersebut hanya dapat digunakan sebagai opsi intervensi gizi tertentu dalam Program MBG. Penggunaannya harus memenuhi kriteria teknis dan indikasi medis yang ketat, serta berdasarkan keputusan tenaga kesehatan atau dokter.
“Artinya bukan untuk pengganti ASI, bukan untuk dibagikan bebas atau massal, bukan untuk promosi industri susu, dan hanya diberikan pada kasus tertentu serta waktu tertentu sesuai regulasi yang berlaku,” tuturnya.
Baca juga: Harga Minyak Dunia Naik: Pasar Ragu AS-Iran Capai Kesepakatan
Lebih lanjut, Dadan menekankan bahwa fokus utama Program MBG tetap pada upaya pemenuhan gizi, perlindungan ASI eksklusif, dan memastikan intervensi yang diberikan sesuai dengan kebutuhan medis serta kondisi gizi di lapangan.
Selain itu, Dadan juga menjelaskan bahwa Surat Edaran (SE) Kepala BGN Nomor 10 Tahun 2020 mengatur pemberian susu kepada peserta didik mulai dari tingkat TK/PAUD hingga SMA/MA. SE tersebut tidak berkaitan dengan penyediaan susu untuk balita, ibu hamil, dan ibu menyusui atau kelompok 3B.
Sementara itu, Keputusan Kepala BGN Nomor 63426.2 Tahun 2026 merupakan petunjuk teknis terkait spesifikasi, kandungan gizi, serta mekanisme penyediaan dan distribusi susu, termasuk untuk kelompok 3B.
Kebijakan pemberian atau intervensi gizi diatur lebih lanjut dalam pedoman teknis distribusi makanan serta edukasi gizi dan keamanan pangan pada Program MBG bagi kelompok 3B. Pedoman ini sedang dalam proses revisi yang melibatkan BGN, Kementerian Kesehatan, Kemendukbangga/BKKBN, BPOM, dan Bappenas.
Menurut Dadan, revisi ini bertujuan untuk memastikan seluruh aturan tetap selaras dan tidak menimbulkan multitafsir di masyarakat. BGN juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat, tenaga kesehatan, pegiat kesehatan ibu dan anak, serta berbagai pihak yang telah memberikan perhatian, masukan, dan saran terhadap pelaksanaan Program MBG.
“Kami ucapkan terima kasih atas perhatian, masukan, dan kepedulian masyarakat terhadap Program MBG. Seluruh aspirasi yang berkembang menjadi bahan evaluasi dan penyempurnaan agar kebijakan yang dijalankan tetap berpihak pada kepentingan kesehatan ibu dan anak,” kata Dadan Hindayana. (Ant)





