Putusan MK: DKI Jakarta Tetap Ibu Kota, Otorita IKN Buka Suara

oleh -8 Dilihat
Putusan MK: DKI Jakarta Tetap Ibu Kota, Otorita IKN Buka Suara

KabarDermayu.com – Mahkamah Konstitusi (MK) baru-baru ini menolak permohonan uji materiil terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara. Keputusan ini menegaskan bahwa Provinsi DKI Jakarta tetap berstatus sebagai ibu kota negara.

Penolakan uji materiil tersebut menimbulkan pertanyaan di kalangan publik mengenai nasib pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) yang digadang-gadang akan menggantikan DKI Jakarta sebagai ibu kota.

Menanggapi polemik ini, Juru Bicara Otorita IKN, Troy Pantouw, memberikan penegasan bahwa pembangunan IKN akan terus berjalan. Ia menjelaskan bahwa proyek ini didanai melalui tiga skema utama: Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU), serta investasi dari pihak swasta.

Troy menegaskan bahwa seluruh proses pembangunan berjalan tanpa hambatan. “Semuanya bergulir pada saat ini, artinya proses pembangunan terus bergerak. Tidak ada kata berhenti, stagnan, atau mangkrak. Inilah diksi-diksi yang harus dikoreksi oleh siapa pun,” ujarnya dalam sebuah keterangan tertulis yang dikutip pada Sabtu, 23 Mei 2026.

Ia kembali menekankan arah besar pengembangan IKN melalui konsep “Superhub Ekonomi Nusantara”. Menurut Troy, IKN tidak hanya diproyeksikan sebagai pusat pemerintahan, tetapi juga sebagai pusat pertumbuhan ekonomi baru yang terintegrasi dengan wilayah-wilayah sekitarnya di Kalimantan Timur.

“Superhub Ekonomi Nusantara adalah arah pengembangan ekonomi IKN yang menghubungkan klaster-klaster strategis untuk menciptakan pertumbuhan baru yang inovatif. Tujuan daripada Ibu Kota Nusantara adalah menjadi pusat pertumbuhan ekonomi yang baru di Indonesia,” jelasnya.

Pembangunan IKN tidak terbatas pada Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) saja. Pengembangan diarahkan melalui sembilan wilayah perencanaan yang mencakup berbagai sektor, mulai dari pusat pemerintahan, ekonomi, bisnis, kesehatan, energi terbarukan, kawasan hiburan, pusat pendidikan, riset dan inovasi, hingga industri pangan.

Troy menambahkan bahwa arah pengembangan ini membuka peluang kolaborasi dengan wilayah Balikpapan, Penajam Paser Utara, Samarinda, dan berbagai daerah lain di Kalimantan Timur.

Ia juga merinci sejumlah perkembangan yang telah dicapai di kawasan Nusantara. Ini meliputi pembangunan akses jalan, fasilitas kesehatan, klaster perbankan, institusi pendidikan, fasilitas ibadah, serta penataan kawasan Sepaku.

Otorita IKN berkomitmen untuk terus mendorong penguatan aspek sosial, budaya, Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), pengelolaan lingkungan, serta penyediaan berbagai layanan pendukung bagi masyarakat di IKN.

Dalam sesi diskusi dan tanya jawab yang berlangsung pada acara tersebut, Troy menanggapi berbagai pertanyaan peserta, termasuk mengenai Putusan Mahkamah Konstitusi terbaru terkait dengan Undang-Undang IKN dan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (DKJ).

Baca juga: Penerima Bantuan Menggembirakan, Meliputi Berbagai Kelompok Usia

Menurutnya, keputusan tersebut sama sekali tidak membatalkan Ibu Kota Nusantara sebagai ibu kota negara, melainkan justru menguatkan koridor hukum perpindahan ibu kota dari Jakarta ke Nusantara. Dia menjelaskan, sesuai ketentuan undang-undang, penetapan resmi perpindahan ibu kota dilakukan melalui Keputusan Presiden yang menjadi kewenangan Presiden Republik Indonesia.