Jaksa Agung Diminta Selidiki Tuntas Oknum Pembeking Bos Tambang Ilegal

oleh -7 Dilihat
Jaksa Agung Diminta Selidiki Tuntas Oknum Pembeking Bos Tambang Ilegal

KabarDermayu.com – Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, mendesak Kejaksaan Agung untuk menuntaskan pengusutan kasus korupsi yang melibatkan Sudianto alias Aseng. Aseng merupakan tersangka dalam kasus penyimpangan tata kelola izin usaha pertambangan (IUP) PT Quality Success Sejahtera (QSS) di Kalimantan Barat.

Boyamin menekankan pentingnya pengusutan ini mencakup dugaan keterlibatan oknum aparat penegak hukum sebagai backing. Ia menyatakan bahwa Kejaksaan Agung “berdosa” jika tidak membongkar jaringan tersebut, mengingat praktik korupsi di sektor pertambangan seringkali melibatkan banyak pihak.

MAKI mengapresiasi langkah Kejaksaan Agung dalam mengusut kasus ini. Hal ini karena sumber daya alam merupakan aset negara yang harus dijaga dari praktik korupsi, terutama yang merugikan keuangan negara secara signifikan. Namun, Boyamin berharap semua pihak yang diduga terlibat dalam memuluskan langkah Aseng juga diproses secara hukum.

Menurutnya, oknum pejabat yang memfasilitasi penambangan, termasuk dalam proses penjualan dan penerbitan dokumen yang seharusnya tidak diizinkan, harus turut diseret ke meja hijau. Hal ini penting agar kasus ini tidak hanya menjerat pengusaha swasta.

Boyamin menegaskan bahwa penindakan terhadap pengusaha swasta saja tidaklah cukup. Justru, oknum pejabat yang terbukti terlibatlah yang seharusnya menjadi fokus utama penegakan hukum, karena merekalah yang memungkinkan terjadinya kelancaran praktik korupsi selama ini.

Untuk memastikan keadilan, Boyamin menyatakan kesiapannya untuk mengawal kasus ini hingga tuntas. Ia bahkan mengancam akan menggugat Kejaksaan Agung melalui praperadilan apabila ditemukan adanya praktik tebang pilih dalam penanganan kasus ini.

Senada dengan Boyamin, Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, juga mendesak Kejaksaan untuk membongkar seluruh jaringan yang terlibat. Ia menduga bahwa praktik ilegal ini tidak hanya terjadi di satu lokasi perizinan saja, melainkan mungkin di banyak lokasi lain yang dikuasai oleh pihak-pihak tertentu.

Abdul Fickar menjelaskan bahwa pengusutan ini akan mengungkap siapa saja pemilik sebenarnya atau pihak-pihak yang menjadi backing di belakang layar. Ia menambahkan bahwa Kejaksaan Agung, sebagai penegak hukum, seharusnya sudah mengetahui siapa saja yang memiliki lokasi tambang tersebut, dan penting untuk mengetahui siapa saja yang membuka usaha ilegal di sana.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Syarief Sulaeman Nahdi, memberikan penjelasan mengenai kronologi kasus. Ia menyatakan bahwa tersangka Sudianto mengakuisisi PT QSS pada tahun 2017. PT QSS sendiri memiliki IUP eksplorasi berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Kalimantan Barat Nomor 210/DISTAMBEN/2016 yang diterbitkan pada 7 April 2016.

Kemudian, pada tahun 2018, PT QSS berhasil mendapatkan IUP operasi produksi beserta rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB). IUP ini mencakup area seluas 4.084 hektar, berdasarkan SK Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Kalimantan Barat Nomor 503/136/MINERBA/DPMPTSP-C.II/2018 tertanggal 12 Desember 2018.

Proses perolehan IUP operasi produksi ini diduga dilakukan tanpa melalui tahapan due diligence yang sah. Selain itu, terdapat indikasi penggunaan data yang tidak sebenarnya dalam pengajuan IUP tersebut. Hal ini bertentangan dengan ketentuan Pasal 34 Ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010.

Atas perbuatannya, Sudianto dijerat dengan beberapa pasal. Ia dikenakan Pasal 603 juncto Pasal 20 Huruf a atau c Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), yang digabungkan dengan Pasal 18 UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca juga: Oceanman 2026 Bali: 900 Perenang Bertarung di Laut Terbuka

Sebagai subsider, Sudianto juga dijerat dengan Pasal 604 juncto Pasal 20 Huruf a atau c KUHP, yang juga digabungkan dengan Pasal 18 UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selain itu, ia juga dijerat dengan Pasal 618 juncto Pasal 20 Huruf a atau c KUHP.