Skandal Ekspor Tanah Jarang Terungkap: Pejabat Bea Cukai dan Bos Swasta Menjadi Tersangka

oleh -1 Dilihat
Skandal Ekspor Tanah Jarang Terungkap: Pejabat Bea Cukai dan Bos Swasta Menjadi Tersangka

KabarDermayu.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi dalam tata kelola pertambangan mineral non-logam atau tanah jarang yang melibatkan PT PMM pada periode 2018 hingga 2019.

Ketiga tersangka tersebut adalah IS sebagai perwakilan PT PMM, JK yang menjabat sebagai Kepala Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea Cukai Tipe C Pangkalpinang, serta GP selaku Kepala Unit Pelayanan PT S Cabang Pangkalpinang.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menyatakan bahwa penetapan tersangka ini didasarkan pada ditemukannya alat bukti yang cukup mengenai dugaan penyimpangan dalam proses ekspor mineral.

“Tim penyidik menetapkan tiga orang tersangka, yaitu IS selaku perwakilan PT PMM, GP selaku Kepala Unit Pelayanan Pangkalpinang PT S, dan JK selaku Kepala Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea Cukai Tipe C Pangkalpinang,” ujar Syarief dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta, pada Rabu, 8 Juli 2026.

Penyidik mengungkap bahwa perkara ini bermula dari dugaan permintaan IS kepada GP agar pemeriksaan sampel ilmenit tidak dilakukan secara menyeluruh. Modus ini diduga bertujuan agar kandungan logam tanah jarang yang dilarang untuk diekspor tidak terdeteksi dalam hasil pemeriksaan laboratorium.

Menurut Syarief, laporan hasil uji laboratorium yang diterbitkan kemudian hanya mencantumkan komoditas ilmenit yang dianggap memenuhi syarat ekspor, tanpa menyertakan kandungan logam tanah jarang.

“Melaporkan dokumen hasil pemeriksaan laboratorium dengan hasil merupakan barang ilmenit yang memiliki kandungan yang dapat dilakukan ekspor, serta meminta laboratorium menyampaikan logam tanah jarang untuk tidak dimasukkan dalam laporan uji laboratorium yang merupakan barang yang dilarang untuk diekspor,” jelas Syarief.

Syarief menambahkan bahwa GP diduga mengetahui nilai ekonomi tinggi dari mineral tanah jarang. Namun, permintaan tersebut tetap diproses tanpa melakukan pemeriksaan yang komprehensif.

“Dengan tujuan agar kandungan logam tanah jarang atau mineral tanah jarang yang dilarang untuk diekspor tidak dimuat dalam laporan hasil uji laboratorium,” tegasnya.

Lebih lanjut, penyidik juga menduga JK, selaku Kepala Bea Cukai Pangkalpinang, telah mengetahui bahwa barang ekspor milik PT PMM mengandung mineral tanah jarang. Pengetahuan ini didasarkan pada hasil analisis laboratorium dari PLBC Jakarta dan P2B Pusat.

Meskipun demikian, JK diduga tetap menerbitkan dokumen ekspor, yang memungkinkan pengiriman barang tersebut tetap berjalan.

“Namun Saudara CK tetap mengeluarkan dokumen ekspor tersebut. Saudara CK yang menyalahgunakan kewenangan dengan tidak menyampaikan hasil analisa adanya mineral tanah jarang atau logam tanah jarang atas permintaan IS,” ungkap Syarief.

Akibat dari dugaan penyimpangan ini, PT PMM dilaporkan berhasil mengekspor sekitar 390 ton material yang mengandung logam tanah jarang secara ilegal.

“Sehingga PT. PMM secara ilegal dapat melakukan ekspor tanah yang mengandung logam tanah jarang sebanyak kurang lebih 390 ton,” pungkasnya.

Dalam kasus ini, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 603 dan Pasal 604 Juncto Pasal 20 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Nilai kerugian negara, baik kerugian keuangan maupun perekonomian, masih dalam proses penghitungan oleh auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Penyidik telah melakukan penahanan terhadap ketiga tersangka selama 20 hari pertama untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

“Terhadap para tersangka semalam telah dilakukan penahanan untuk tiga orang tersangka itu selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung RI,” ujar Syarief.

Kasus ini berawal dari penyitaan kontainer milik PT PMM oleh Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) bersama TNI AL pada tanggal 17 Mei 2026. Saat itu, kapal yang mengangkut puluhan kontainer dihentikan dalam pelayarannya menuju Batam, Kepulauan Riau.

Dari pemeriksaan terhadap 15 dari total 25 kontainer yang disita, aparat menemukan dugaan pelanggaran kepabeanan dan tata niaga ekspor mineral. Muatan di dalam kontainer tersebut diduga mengandung logam tanah jarang, yang termasuk dalam kategori mineral strategis dan dilarang untuk diekspor. Bahkan, beberapa laporan menyebutkan adanya unsur radioaktif di dalamnya.