KabarDermayu.com – Sebanyak delapan orang yang diduga sebagai provokator dalam aksi perusakan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Sungguminasa, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, telah berhasil diamankan oleh pihak kepolisian dari Polsek Bontomarannu.
Juru bicara Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas), Rika Aprianti, mengonfirmasi penangkapan tersebut. Ia menyatakan bahwa dari delapan orang yang diamankan, dua di antaranya terindikasi positif menggunakan narkoba setelah dilakukan penggeledahan dan pemeriksaan.
Peristiwa perusakan yang terjadi di Lapas Sungguminasa bermula dari aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh sekitar 40 orang. Massa tersebut mengatasnamakan diri sebagai Aliansi Masyarakat Pemerhati Hukum (AMPH) dan melakukan demonstrasi di dalam area lapas pada Senin siang, sekitar pukul 15.00 WITA.
Aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh AMPH ini diketahui tidak mengantongi izin atau pemberitahuan resmi dari pihak kepolisian, baik dari Polres Gowa maupun Polsek Bontomarannu.
Menurut Rika Aprianti, para pengunjuk rasa tidak hanya berdemonstrasi, tetapi juga melakukan tindakan perusakan terhadap fasilitas lapas. Tindakan tersebut meliputi sengaja menabrakkan motor ke ruang pintu P2U, melempar kaca, merusak sarana kunjungan bagi warga binaan, serta membakar ban.
Akibat aksi tersebut, beberapa fasilitas dan sarana di dalam lapas dilaporkan mengalami kerusakan. Hal ini menimbulkan kerugian dan mengganggu operasional lembaga pemasyarakatan.
Lebih lanjut, Rika menambahkan bahwa para pengunjuk rasa juga kedapatan membawa sejumlah senjata tajam, termasuk badik dan busur panah. Keberadaan senjata tajam ini semakin meningkatkan potensi bahaya dan menimbulkan kekhawatiran yang signifikan.
Aksi anarkis tersebut tidak hanya berdampak pada kerusakan fasilitas, tetapi juga menimbulkan ketakutan dan keresahan di kalangan masyarakat yang tinggal di sekitar area lapas. Situasi menjadi tidak kondusif akibat demonstrasi yang berujung pada perusakan.
Menindaklanjuti kejadian ini, Kepala Lapas Sungguminasa segera berkoordinasi dengan pihak kepolisian. Laporan kejadian telah disampaikan kepada Polsek Bontomarannu, serta berkoordinasi dengan Koramil 1409-03 untuk meminta bantuan pengamanan guna mengendalikan situasi.
Baca juga: Profil Timnas Swiss Piala Dunia 2026: 13 Edisi, Ukir Sejarah Baru
Pihak lapas menegaskan komitmennya untuk terus membuka ruang diskusi dengan pihak terkait guna mencari solusi terbaik. Koordinasi dengan Polres Bontomarannu juga terus dilakukan untuk memastikan penanganan kasus ini berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku.





