KabarDermayu.com – Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, telah menginstruksikan penyiapan sanksi bagi sepuluh perusahaan yang diduga melakukan manipulasi ekspor-impor. Tindakan ini dikenal sebagai trade misinvoicing.
Pemerintah berupaya menerapkan sanksi tanpa harus menutup operasional perusahaan-perusahaan tersebut. Hal ini disampaikan Purbaya di Kemenko Perekonomian, Jakarta, pada Selasa, 26 Mei 2026.
Ia menegaskan bahwa penutupan perusahaan bukanlah tujuan utama. Fokusnya adalah agar perusahaan tersebut membayar kewajiban yang seharusnya sesuai hasil pemeriksaan. Purbaya menyatakan akan mencari skema sanksi yang paling tepat.
Kementerian Keuangan telah melakukan investigasi awal terhadap praktik ilegal ini. Langkah selanjutnya adalah berkoordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) serta Kejaksaan Agung untuk penanganan lebih lanjut.
Sejauh ini, Purbaya menyebutkan bahwa 20 perusahaan telah diperiksa. Fokus utama penyelidikan adalah pada sepuluh perusahaan besar yang dominan bergerak di sektor industri kelapa sawit atau Crude Palm Oil (CPO).
Modus yang diduga digunakan oleh kesepuluh perusahaan tersebut adalah memanipulasi nilai ekspor. Manipulasi ini umumnya dilakukan melalui perusahaan perdagangan atau trading company yang berlokasi di Singapura.
Mereka dilaporkan melaporkan nilai ekspor yang lebih rendah dari harga jual sebenarnya di negara tujuan. Temuan ini didasarkan pada perbandingan data ekspor nasional dengan data dari negara-negara tujuan ekspor.
Purbaya menambahkan bahwa pemeriksaan terhadap 20 perusahaan tersebut mencakup beberapa perusahaan kecil. Namun, fokus utama tetap pada perusahaan-perusahaan besar yang diduga melakukan praktik serupa. Ia berpendapat bahwa jika perusahaan besar melakukan hal tersebut, kemungkinan perusahaan kecil pun mengikutinya.
Untuk mengatasi praktik underinvoicing (kurang bayar) dan transfer pricing (pemindahan harga), pemerintah telah membentuk PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI). Perusahaan ini diharapkan dapat menjadi badan usaha milik negara (BUMN) yang khusus menangani ekspor.
PT DSI akan berperan dalam mengatur kebijakan tata kelola ekspor sumber daya alam (SDA). Tujuannya adalah untuk meningkatkan penerimaan negara dari sektor ekspor SDA.
Sebelumnya, Chief Investment Officer (CIO) Danantara Indonesia, Pandu Sjahrir, menyatakan bahwa PT DSI akan beroperasi dengan orientasi profit. Hal ini sejalan dengan model bisnis Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara.
Pada tahap awal, DSI akan menjalankan model bisnis sebagai agen atau perantara dalam ekspor SDA. Setelah itu, DSI berencana mengembangkan fungsi lain sesuai dengan kapasitas sumber daya manusia yang dimiliki.
Pembentukan DSI ini diharapkan dapat menjadi instrumen pemerintah untuk mengoptimalkan potensi ekspor SDA Indonesia. Selain itu, ini juga merupakan upaya untuk mencegah praktik manipulasi yang merugikan pendapatan negara.
Pemerintah terus berupaya memperkuat sistem pengawasan perdagangan internasional. Langkah ini penting untuk memastikan kepatuhan perusahaan terhadap peraturan yang berlaku dan menjaga iklim investasi yang sehat.
Meskipun ada pembentukan DSI, Purbaya memastikan bahwa peran Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) dalam pengawasan ekspor tetap berjalan seperti biasa. Tidak ada rencana pengambilalihan fungsi pengawasan dari DJBC kepada DSI.
Kerja sama antarlembaga pemerintah menjadi kunci dalam memberantas praktik manipulasi ekspor-impor. Koordinasi antara Kementerian Keuangan, BPKP, Kejaksaan Agung, dan DJBC diharapkan dapat memberikan efek jera bagi perusahaan yang melanggar.
Baca juga: Perundingan Iran di Qatar untuk Akhiri Perang dan Buka Akses Dana Terbekukan
Diharapkan dengan adanya sanksi yang tegas dan sistem pengawasan yang lebih baik, praktik manipulasi ekspor-impor dapat diminimalisir. Hal ini akan berkontribusi pada peningkatan penerimaan negara dan stabilitas ekonomi nasional.





