KabarDermayu.com – Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menyatakan bahwa pihaknya tengah merancang sanksi bagi sepuluh perusahaan yang diduga melakukan manipulasi ekspor-impor, atau dikenal sebagai trade misinvoicing. Sanksi tersebut dirancang agar tidak sampai menyebabkan perusahaan-perusahaan tersebut ditutup.
Purbaya menegaskan bahwa penutupan perusahaan bukanlah tujuan utama. Ia menekankan bahwa perusahaan tersebut harus memenuhi kewajiban mereka sesuai dengan hasil pemeriksaan yang akan dilakukan. Pihaknya akan menentukan langkah terbaik yang akan diambil.
Kementerian Keuangan telah melakukan investigasi awal terkait praktik ilegal ini. Langkah ini dilanjutkan dengan koordinasi bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) serta Kejaksaan Agung untuk memastikan penanganan yang komprehensif.
Baca juga: BRINS Perkuat Komitmen Lingkungan Berkelanjutan: Panduan Lengkap
Hingga saat ini, Purbaya menyebutkan bahwa total dua puluh perusahaan telah diperiksa. Fokus utama penyelidikan tertuju pada sepuluh perusahaan besar yang sebagian besar bergerak di sektor industri kelapa sawit, khususnya produk Crude Palm Oil (CPO).
Modus operandi yang umum dilakukan oleh sepuluh perusahaan tersebut adalah memanipulasi nilai ekspor. Hal ini seringkali dilakukan melalui perusahaan perdagangan atau trading company yang berlokasi di Singapura.
Mereka dilaporkan melaporkan nilai ekspor yang lebih rendah dibandingkan dengan harga jual sebenarnya di negara tujuan. Temuan ini didapatkan setelah melakukan penelusuran silang antara data ekspor Indonesia dengan data dari negara-negara tujuan ekspor.
Purbaya menambahkan bahwa pemeriksaan terhadap 20 perusahaan tersebut menunjukkan bahwa sebagian besar perusahaan lain memiliki skala yang lebih kecil. Namun, fokus pada sepuluh perusahaan besar diambil karena potensi dampaknya yang signifikan. Ia berpendapat bahwa praktik serupa mungkin juga terjadi pada perusahaan-perusahaan yang lebih kecil.
Untuk mengatasi praktik seperti underinvoicing (pelaporan nilai ekspor yang kurang dari nilai sebenarnya) dan transfer pricing (pemindahan harga antar perusahaan dalam satu grup), pemerintah telah membentuk PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI).
PT DSI didirikan sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang secara khusus menangani sektor ekspor. Perusahaan ini bertugas untuk mengatur kebijakan tata kelola ekspor sumber daya alam (SDA) guna meningkatkan penerimaan negara.
Sebelumnya, Chief Investment Officer (CIO) Danantara Indonesia, Pandu Sjahrir, menyatakan bahwa PT DSI akan beroperasi dengan orientasi profit. Hal ini akan dicapai melalui pengelolaan ekspor SDA, sejalan dengan orientasi bisnis Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara.
DSI pada tahap awal akan mengadopsi model bisnis sebagai agen atau perantara. Rencananya, perusahaan ini akan mengembangkan fungsi lain sesuai dengan kapasitas sumber daya manusia (SDM) yang dimiliki di kemudian hari.





