DPR Jelaskan Pembelian Sapi Kurban Prabowo dari APBN Sesuai Aturan

oleh -6 Dilihat
DPR Jelaskan Pembelian Sapi Kurban Prabowo dari APBN Sesuai Aturan

KabarDermayu.com – Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra Banong, menegaskan bahwa pembelian 1.098 ekor sapi kurban oleh Presiden Prabowo Subianto yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tidak melanggar aturan hukum.

Menurut Bahtra, hal tersebut merupakan bagian dari program Bantuan Kemasyarakatan Presiden (Banpres) yang memang telah dianggarkan secara resmi.

“Jadi ini bukan uang pribadi Presiden yang diklaim sebagai bantuan pribadi,” ujar Bahtra kepada wartawan, Kamis, 28 Mei 2026.

Ia melanjutkan bahwa program bantuan sapi kurban ini merupakan program bantuan negara yang ditujukan untuk masyarakat di berbagai daerah.

“Ini adalah program bantuan kemasyarakatan negara yang memang dianggarkan secara resmi melalui APBN untuk membantu masyarakat di berbagai daerah. Tidak ada aturan yang dilanggar di situ,” tegasnya.

Bahtra, yang juga merupakan Juru Bicara Partai Gerindra, menjelaskan bahwa kebijakan pembelian sapi kurban presiden menggunakan APBN bukanlah hal yang baru.

Kebijakan serupa juga telah dilaksanakan pada masa kepemimpinan presiden-presiden sebelumnya, termasuk di era Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono dan Presiden ke-7 RI Joko Widodo.

“Di era Presiden sebelumnya juga ada bantuan sapi kurban Presiden yang disalurkan ke berbagai daerah melalui mekanisme negara dan difasilitasi Sekretariat Presiden,” ungkap Bahtra.

Ia menambahkan bahwa Bantuan Kemasyarakatan Presiden tidak hanya mencakup bantuan sapi kurban, tetapi juga berbagai bentuk bantuan lainnya.

Bantuan tersebut meliputi sembako, bantuan korban bencana, program rumah layak huni, bantuan kesehatan, pendidikan, bantuan sosial bagi masyarakat kurang mampu, hingga bantuan untuk rumah ibadah.

“Jadi jangan dibangun opini seolah program seperti ini baru ada sekarang,” pungkasnya.

Sebelumnya, Presiden RI Prabowo Subianto dilaporkan menyalurkan 1.098 ekor sapi kurban untuk Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah atau tahun 2026.

Ribuan sapi kurban tersebut dibeli menggunakan anggaran bantuan kemasyarakatan presiden.

“Jadi sumber anggarannya dari APBN ya, melalui anggaran bantuan presiden, bantuan kemasyarakatan presiden,” kata Wakil Sekretaris Kabinet (Wamensesneg) Juri Ardiantoro kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa, 26 Mei 2026.

Juri merinci bahwa anggaran yang digelontorkan pemerintah untuk pengadaan 1.098 ekor sapi tersebut diperkirakan mencapai Rp100 miliar.

“Jadi harga sapi tentu bervariasi karena bobotnya beda-beda dan lokasinya juga tentu mempengaruhi harga sapi. Jadi kita menyesuaikan harga sapi di setiap daerah. Kurang lebih anggaran yang dikeluarkan sebanyak Rp100-an miliar, Rp100 miliar,” tuturnya.

Salah satu sapi kurban yang dibeli Prabowo disalurkan ke Masjid Istiqlal, Jakarta Pusat. Sapi jenis simental tersebut memiliki bobot 1,3 ton.

Juri menjelaskan bahwa sapi kurban dari Presiden yang disalurkan ke Masjid Istiqlal itu berjenis Simental dengan bobot 1,3 ton.

Lebih lanjut, Juri memaparkan bahwa total 1.098 ekor sapi disalurkan oleh Presiden Prabowo pada Idul Adha tahun ini.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 598 sapi akan disalurkan ke 38 provinsi dan 514 kabupaten/kota di seluruh Indonesia.

(tvoneness.com/Syifa Aulia)

Menyoroti isu serupa, TGB Zainul Majdi mengingatkan bahwa ibadah kurban secara syariat seharusnya bersumber dari harta pribadi.

Baca juga: WFH: Kenapa Perusahaan Enggan Rekrut Karyawan Baru?

Beliau menekankan bahwa pejabat yang berkurban atas nama jabatan atau menggunakan anggaran negara, tidak bisa menggantikan ibadah pribadi apalagi mengklaimnya sebagai ibadah pribadi.