Tunggakan Pajak Rp 330,6 Miliar: DJP Blokir Rekening 84 Wajib Pajak

oleh -4 Dilihat
Tunggakan Pajak Rp 330,6 Miliar: DJP Blokir Rekening 84 Wajib Pajak

KabarDermayu.com – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di bawah Kementerian Keuangan telah mengambil tindakan tegas dengan memblokir rekening 84 Wajib Pajak (WP) yang menunggak pajak. Total tunggakan pajak yang berhasil dihimpun dari tindakan ini mencapai angka fantastis, yaitu Rp 330.664.197.474.

Pemblokiran rekening ini merupakan bagian dari upaya intensif DJP dalam menagih kewajiban perpajakan yang tertunggak. Langkah ini dilakukan secara serentak oleh 12 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di bawah koordinasi Kantor Wilayah (Kanwil) DJP Banten.

Proses penagihan aktif melalui pemblokiran rekening ini dilaksanakan dalam rentang waktu 18 hingga 22 Mei 2026. Informasi ini disampaikan melalui unggahan resmi di akun Instagram @pajakdjpbanten.

Dalam pelaksanaannya, pemblokiran rekening tersebut menyasar para penunggak pajak yang memiliki kewajiban di 15 bank berbeda. Bank-bank yang terlibat dalam eksekusi ini meliputi bank milik negara maupun bank swasta nasional.

“Sebanyak 84 Wajib Pajak dilakukan tindakan penagihan melalui pemblokiran rekening yang tersebar pada 15 bank, baik bank milik negara maupun bank swasta nasional,” demikian kutipan dari unggahan Instagram @pajakdjpbanten, yang dikutip pada Kamis, 28 Mei 2026.

Disebutkan lebih lanjut bahwa total tunggakan pajak yang berhasil ditagih melalui langkah ini mencapai Rp 330,6 miliar.

Baca juga: DPR Jelaskan Pembelian Sapi Kurban Prabowo dari APBN Sesuai Aturan

Kanwil DJP Banten menegaskan bahwa tindakan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum perpajakan yang konsisten. Tujuannya adalah untuk mengamankan penerimaan negara serta menyelesaikan utang pajak yang dimiliki oleh para wajib pajak.

“Ini merupakan langkah nyata dalam memastikan penegakan hukum perpajakan berjalan secara konsisten dan berkeadilan,” demikian pernyataan yang disampaikan dalam unggahan tersebut.

Dasar hukum pelaksanaan pemblokiran rekening ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa. Undang-undang ini telah mengalami perubahan terakhir melalui Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000.

Langkah pemblokiran rekening ini merupakan bagian dari proses penagihan aktif yang dilakukan DJP. Tindakan ini diambil sebelum tahap penyitaan saldo rekening untuk melunasi utang pajak para wajib pajak.

Oleh karena itu, para wajib pajak yang masih memiliki tunggakan pajak sangat diimbau untuk segera melunasi kewajiban mereka. Hal ini penting untuk menghindari konsekuensi penagihan yang lebih berat, seperti penyitaan aset, pemblokiran rekening yang lebih luas, hingga pencegahan bepergian ke luar negeri.

“Diharapkan tindakan ini dapat memberikan efek jera kepada para penunggak pajak sekaligus meningkatkan kesadaran dan kepatuhan seluruh Wajib Pajak untuk memenuhi kewajiban perpajakan,” pungkasnya.