Pejabat Kurban: APBN atau Harta Pribadi Menurut TGB

oleh -3 Dilihat
Pejabat Kurban: APBN atau Harta Pribadi Menurut TGB

KabarDermayu.com – Mantan Gubernur Nusa Tenggara Barat dua periode, Tuan Guru Bajang (TGB) Muhammad Zainul Majdi, memberikan pandangannya mengenai praktik kurban yang dilakukan oleh pejabat negara menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Menurut TGB, penggunaan dana negara untuk kegiatan kurban diperbolehkan, asalkan dilakukan secara transparan dan bukan diklaim sebagai kurban pribadi. Hal ini disampaikan TGB sebagai respons terhadap polemik bantuan hewan kurban atas nama Presiden Prabowo Subianto yang disebut-sebut menggunakan dana APBN ratusan miliar rupiah.

TGB mengakui bahwa dari sisi fikih, kurban sejatinya berasal dari harta pribadi. Namun, ia menekankan bahwa substansi dari kegiatan tersebut memiliki nilai manfaat yang besar bagi masyarakat.

“Secara syar’i kurban harus dari harta pribadi. Kalau dari anggaran negara itu bantuan sosial keagamaan,” tulis TGB melalui akun Instagram pribadinya pada Kamis, 28 Mei 2026.

Dalam sebuah video yang diunggahnya, TGB, yang juga menjabat sebagai Ketua Organisasi Internasional Alumni Al-Azhar (OIAA) Indonesia, menjelaskan bahwa tradisi kurban pemerintah, baik di tingkat pusat maupun daerah, sudah berlangsung lama. Bahkan, para pimpinan lembaga negara juga turut serta dalam tradisi ini, dengan sumber dananya berasal dari anggaran negara.

“Jadi disebutnya itu, kalau tingkat pemimpin tertinggi ya jabatan yang disebut itu ya ‘kurban presiden’ misalnya untuk tingkat presiden,” ujarnya.

TGB mengenang pengalamannya saat menjabat sebagai Gubernur Nusa Tenggara Barat periode 2008-2018. “Jadi ditulisnya di sapi dari ‘Kurban Gubernur’, bukan kurban Zainul Majdi atau TGB, bukan,” ungkap TGB.

Baca juga: Indodax Salurkan Hewan Kurban Korban Bencana Aceh Terpencil

Ia menjelaskan alasan di balik penamaan tersebut. “Karena ini melekat dengan jabatan. Ini pakai uang negara bukan uang pribadi. Sedangkan kalau berkurban yang syar’i, yang pribadi, ya menyembelih sendiri, dengan dana pribadi,” paparnya.

Meskipun demikian, TGB menekankan bahwa kurban yang menggunakan anggaran negara pada hakikatnya adalah sebuah program yang bermanfaat bagi masyarakat, terutama bagi mereka yang membutuhkan, seperti fakir miskin.

“Dengan syarat tentu prosesnya harus transparan. Dagingnya untuk fakir miskin, dan harus dijelaskan ini bukan kurban pribadi, melainkan kontribusi pemerintah untuk mensyiarkan semangat berkurban dan berbagi di hari raya (Idul Adha),” ungkapnya.

Oleh karena itu, TGB mengingatkan kepada para pejabat yang melakukan kurban atas nama jabatan atau menggunakan anggaran negara bahwa hal tersebut tidak dapat menggantikan ibadah pribadi seseorang, dan tidak bisa diklaim sebagai ibadah pribadi.

“Karenanya kalau Anda mau berkurban, khususnya untuk pribadi Anda, ya menggunakan dana pribadi,” ujarnya.

Sementara itu, mengenai hukum menerima daging hewan kurban yang berasal dari anggaran pemerintah, TGB berpendapat bahwa hal tersebut dibolehkan. Ia menyamakannya dengan masyarakat yang menerima berbagai program sosial dari pemerintah.

“Tentu saja boleh. Mau diterima ya silakan. Kalau enggak mau terima karena enggak nyaman ya enggak usah diterima,” katanya.