BKPRMI: Bantuan Kurban Presiden dari APBN Sesuai Hukum

oleh -8 Dilihat
BKPRMI: Bantuan Kurban Presiden dari APBN Sesuai Hukum

KabarDermayu.com – DPP Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia (BKPRMI) memberikan dukungan penuh terhadap kebijakan Presiden RI Prabowo Subianto terkait penyaluran bantuan sapi kurban Idul Adha 1447 Hijriah kepada masyarakat.

Bantuan sapi kurban tersebut memang sempat menimbulkan pro dan kontra di tengah masyarakat. Hal ini karena dana yang digunakan berasal dari Bantuan Kemasyarakatan Presiden yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Menanggapi polemik tersebut, Wakil Ketua Umum DPP BKPRMI, Sedek Rahman Bahta, menegaskan bahwa program bantuan kemasyarakatan ini merupakan wujud nyata kehadiran negara. Program ini bertujuan untuk memperkuat nilai sosial, persaudaraan kebangsaan, serta menunjukkan kepedulian terhadap masyarakat kecil di momen Hari Raya Idul Adha.

“Program penyaluran sapi kurban Presiden kepada masyarakat merupakan langkah positif dan patut diapresiasi karena manfaatnya langsung dirasakan rakyat, khususnya masyarakat kurang mampu, masjid, pesantren, dan lembaga keagamaan di berbagai daerah,” ujar Bahta dalam keterangannya pada Sabtu, 30 Mei 2026.

Menurut Bahta, ibadah kurban dari perspektif keagamaan tidak hanya bersifat ritual semata. Ibadah ini juga mengandung nilai pengorbanan, keikhlasan, kepedulian sosial, dan semangat berbagi kepada sesama.

Oleh karena itu, ketika negara hadir untuk membantu masyarakat pada momentum Idul Adha, hal ini juga dapat dianggap sebagai bagian dari penguatan syiar Islam yang membawa rahmat bagi seluruh alam. Selain itu, program ini juga mempererat persaudaraan kebangsaan dan keumatan.

“Idul Adha mengajarkan pentingnya solidaritas sosial dan perhatian kepada kaum dhuafa. Apa yang dilakukan Presiden merupakan bentuk kepedulian yang sejalan dengan nilai-nilai agama dan semangat gotong royong bangsa Indonesia,” tambahnya.

Bahta, yang juga seorang praktisi hukum, menilai bahwa polemik mengenai penggunaan APBN dalam program ini harus dilihat secara objektif. Penilaian tersebut harus didasarkan pada kerangka hukum tata negara dan fungsi sosial pemerintahan.

Ia menjelaskan bahwa bantuan tersebut merupakan bagian dari program resmi negara melalui pos Bantuan Kemasyarakatan Presiden. Program ini memiliki dasar penganggaran dan mekanisme pertanggungjawaban yang jelas dalam sistem keuangan negara.

Secara hukum, penggunaan APBN untuk bantuan sosial kemasyarakatan dianggap tidak bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan. Syaratnya, bantuan tersebut dilaksanakan sesuai mekanisme penganggaran negara, mengedepankan prinsip transparansi dan akuntabilitas, serta ditujukan untuk kepentingan masyarakat luas.

Hal ini juga sejalan dengan fungsi APBN sebagai instrumen untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat, sebagaimana diamanatkan oleh konstitusi negara.

Selain bernilai sosial dan keagamaan, program bantuan sapi kurban ini juga memberikan dampak ekonomi yang positif. Dampak ini terasa karena melibatkan peternak lokal di berbagai daerah di Indonesia.

Pemerintah diketahui melakukan pengadaan sapi melalui koordinasi lintas kementerian dan dinas peternakan daerah. Upaya ini turut menggerakkan ekonomi rakyat serta sektor peternakan nasional.

DPP BKPRMI juga mengajak seluruh elemen bangsa untuk menjaga suasana Idul Adha dengan semangat persatuan, kebersamaan, dan saling menghormati. Mereka juga mengimbau agar program sosial keagamaan yang manfaatnya langsung dirasakan masyarakat tidak dipolitisasi.

Baca juga: Gedung Putih Ungkap Situs Misterius

“Kita harus mengedepankan persatuan dan semangat berbagi. Selama program tersebut dilaksanakan secara transparan, sesuai aturan hukum, dan memberikan manfaat nyata bagi rakyat, maka patut kita dukung bersama,” pungkas Bahta.