Toko Plastik di Kalideres Jual Obat Keras Ilegal, Polisi Sita Ratusan Pil

oleh -9 Dilihat
Toko Plastik di Kalideres Jual Obat Keras Ilegal, Polisi Sita Ratusan Pil

KabarDermayu.com – Jajaran Polsek Kalideres berhasil mengungkap praktik peredaran obat keras ilegal yang berkedok sebagai toko plastik di kawasan Kalideres, Jakarta Barat. Seorang pria berinisial A alias BOY (26) diamankan karena diduga menjual berbagai jenis obat keras tanpa izin edar yang resmi.

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang merasa resah dengan aktivitas mencurigakan di sebuah toko plastik di Jalan Daan Mogot, Kelurahan Kalideres. Warga menduga lokasi tersebut menjadi tempat penjualan bebas obat keras golongan G.

Kapolsek Kalideres, Kompol Rihold, menyatakan bahwa laporan tersebut segera ditindaklanjuti oleh anggota Unit Resnarkoba Polsek Kalideres. Mereka langsung mendatangi lokasi dan melakukan pemeriksaan mendalam di dalam toko plastik tersebut.

Saat penggeledahan dilakukan, petugas menemukan berbagai jenis obat keras dan psikotropika yang disimpan secara tersembunyi. Tujuannya adalah untuk mengelabui petugas agar aktivitas ilegal tersebut tidak terdeteksi.

Kanit Reskrim Polsek Kalideres, AKP Rachmad Wibowo, menjelaskan bahwa obat-obatan tersebut diduga diperjualbelikan tanpa izin edar resmi. Toko plastik tersebut sengaja dijadikan sebagai kedok agar penjualan obat ilegal tidak menimbulkan kecurigaan dari masyarakat maupun aparat penegak hukum.

Baca juga: Hyundai Hillstate Tanpa Megawati: Volimania Pertanyakan Alasan

“Petugas menemukan berbagai jenis obat keras dan psikotropika tanpa izin edar yang disimpan rapi di dalam toko plastik tersebut untuk mengelabui petugas,” ungkap Rachmad.

Dalam pengungkapan ini, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti dari tangan tersangka. Barang bukti tersebut merupakan ratusan butir obat keras dan psikotropika yang diduga siap untuk diedarkan.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan oleh polisi antara lain:

  • 701 butir Tramadol
  • 432 butir Hexymer
  • Psikotropika jenis Alprazolam
  • Diazepam
  • Lorazepam
  • Clonazepam
  • Methylphenidate
  • Uang tunai hasil penjualan sebesar Rp337 ribu
  • Satu unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk transaksi

Polisi menduga tersangka telah menjalankan aktivitas ilegal ini selama kurun waktu tertentu. Ia memanfaatkan toko plastik sebagai lokasi penyimpanan sekaligus penjualan obat-obatan ilegal tersebut.

“Tersangka berikut barang bukti langsung kami bawa ke Polsek Kalideres guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut,” jelas Rachmad.

Saat ini, penyidik masih terus melakukan pengembangan untuk menelusuri asal-usul pasokan obat keras dan psikotropika ilegal tersebut. Polisi juga mendalami kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam praktik peredaran obat ilegal di wilayah Jakarta Barat dan sekitarnya.

Kasus ini menjadi perhatian serius karena penyalahgunaan obat keras golongan G dan psikotropika tanpa resep dokter dinilai semakin marak. Hal ini sangat membahayakan masyarakat, terutama di kalangan remaja.

Obat-obatan seperti Tramadol dan Hexymer diketahui sering disalahgunakan karena dapat memberikan efek tertentu apabila dikonsumsi tidak sesuai aturan medis. Penggunaan tanpa pengawasan dokter dapat menimbulkan dampak negatif bagi kesehatan.

Atas perbuatannya, tersangka A alias BOY dijerat dengan sejumlah pasal terkait peredaran obat-obatan ilegal. Pelaku dikenakan:

  • Pasal 435 junto Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
  • Pasal 60 ayat (1) huruf b dan/atau Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

Pihak kepolisian menegaskan akan terus melakukan pengawasan terhadap peredaran obat keras ilegal yang dijual tanpa resep dokter. Upaya pengawasan ini juga mencakup modus operandi usaha yang berkedok toko biasa.

Polsek Kalideres juga mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan apabila menemukan aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba maupun obat-obatan ilegal di lingkungan sekitar. Warga juga diminta untuk tidak menyalahgunakan obat keras golongan G tanpa pengawasan dan resep dokter karena dapat membahayakan kesehatan serta melanggar hukum.