KabarDermayu.com – Tim Pengawas (Timwas) Haji DPR RI mengusulkan pembentukan lembaga resmi yang secara khusus menangani jasa badal haji. Usulan ini merupakan respons terhadap maraknya praktik badal haji ilegal yang beroperasi tanpa pengawasan resmi.
Ketua Timwas Haji DPR RI, Cucun Ahmad Syamsurijal, menekankan pentingnya pengaturan yang jelas untuk jasa badal haji. Hal ini bertujuan agar pelaksanaannya dapat dipertanggungjawabkan dan mencegah potensi penyalahgunaan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
Menurut Cucun, banyak penawaran jasa badal haji yang beredar di luar koordinasi resmi pemerintah. Kondisi ini rawan menimbulkan berbagai persoalan baru di tengah masyarakat yang dapat merugikan calon jamaah.
“Saya mengharapkan kementerian membuat suatu kelembagaan resmi untuk badal haji sehingga betul-betul jelas siapa yang membadalkan, siapa yang menerima badalnya, dan pelaksanaannya terkontrol secara penuh,” ujar Cucun di Jakarta, Senin, 1 Juni 2026.
Cucun memprediksi kebutuhan akan lembaga resmi badal haji akan semakin meningkat. Hal ini terutama jika pemerintah menerapkan kebijakan pemeriksaan kesehatan yang lebih ketat bagi calon jamaah haji di masa mendatang.
Penerapan kebijakan kesehatan yang lebih ketat berpotensi membuat lebih banyak jamaah yang tidak dapat berangkat ke Tanah Suci karena kondisi kesehatan tertentu. Dalam situasi seperti itu, mekanisme badal haji diperkirakan akan semakin banyak dimanfaatkan oleh masyarakat.
Oleh karena itu, Cucun menilai pengaturan yang lebih jelas dan terstruktur harus segera dilakukan. Tujuannya adalah agar pelaksanaan badal haji tidak menimbulkan persoalan administratif maupun keagamaan di kemudian hari.
“Ketika badal haji ini tidak dilembagakan, justru akan terus terjadi problematika,” tegasnya. Ia menambahkan bahwa pengawasan resmi sangat diperlukan untuk memastikan seluruh proses badal haji berjalan secara transparan, mulai dari identitas pelaksana ibadah hingga penerima badal.
Selain sorotan terhadap jasa badal haji, Wakil Ketua DPR RI ini juga menyoroti aturan terbaru mengenai pembayaran dam. Pemerintah Arab Saudi diketahui telah memperketat aturan pembayaran dam bagi jamaah haji.
Baca juga: Sedan Terbakar di Jatibarang: Warga & Damkar Padamkan Api Cepat
Cucun menjelaskan bahwa sejak tahun 2025, pembayaran dam dilakukan secara resmi melalui perusahaan negara Arab Saudi yang bernama Adahi. Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya penataan sistem layanan ibadah haji agar menjadi lebih terstruktur.
Pemerintah Arab Saudi dikabarkan mengarahkan kebijakan untuk menjadikan pembayaran dam melalui Adahi sebagai salah satu syarat dalam penerbitan visa bagi jamaah haji Indonesia. Situasi ini menimbulkan berbagai perdebatan di dalam negeri, terutama terkait wacana pelaksanaan pemotongan hewan dam di Indonesia.
Untuk mencari titik temu antara aturan pemerintah Arab Saudi dan ketentuan fikih, DPR RI berencana menggelar pertemuan dengan berbagai pihak terkait dalam waktu dekat. Pertemuan ini akan melibatkan kementerian yang relevan, Majelis Ulama Indonesia (MUI), serta para kiai dan ahli fikih.
Tujuan utama dari pertemuan tersebut adalah untuk membahas keabsahan pelaksanaan dam serta tata kelola operasional ibadah haji secara keseluruhan. Cucun menegaskan bahwa DPR tidak ingin perubahan aturan teknis justru mengabaikan aspek hukum Islam yang menjadi landasan pelaksanaan ibadah haji.
“Insyaallah dalam waktu dekat, kita akan mengundang kementerian terkait, Majelis Ulama Indonesia, serta para kiai ahli fikih. Jangan sampai karena keinginan memperbaiki tata aturan operasional, kita justru meninggalkan sisi keabsahan fikihnya. Ini demi kemaslahatan umat,” katanya.
Usulan pembentukan lembaga resmi badal haji dan pembahasan aturan pembayaran dam ini menunjukkan adanya dorongan kuat dari DPR agar tata kelola ibadah haji semakin tertata rapi dan memiliki kepastian hukum yang jelas.
DPR menilai pengawasan yang menyeluruh sangatlah penting. Hal ini bertujuan untuk menghindari praktik-praktik yang berpotensi merugikan jamaah, terutama di tengah meningkatnya kebutuhan akan layanan haji yang semakin kompleks setiap tahunnya.
Dengan adanya lembaga resmi khusus untuk badal haji, pemerintah diharapkan dapat memastikan seluruh proses berjalan sesuai dengan aturan administrasi maupun ketentuan syariat. Hal ini diharapkan dapat memberikan kepastian dan rasa aman bagi seluruh jamaah haji Indonesia.





